Minggu, 06 Januari 2013

Mendikbud : Kalau Guru Bikin Silabus, Ya Remek! Apa yang akan dirasakan berbeda oleh guru terkait pemberlakuan kurikulum baru? Salah satunya adalah diambilalihnya sebagian kewajiban guru dalam menyusun silabus pembelajaran. Kewajiban guru untuk menyusun silabus sebagai penjabaran kurikulum pada satuan tingkat pendidikan hingga dalam bentuk rencana detil operasional, akan sedikit berkurang. Pasalnya, pada kurikulum 2013 kewajiban mengenai hal tersebut akan diambil alih oleh pihak Kemdikbud. Mendikbud, Mohammad Nuh mengatakan, pada tataran operasional di lapangan, pelaksanaan kurikulum KTSP seringkali membuat guru kedodoran. Alasannya, variasi antar sekolah amat beragam. Begitu pula, kemampuan guru dalam membuat silabus sangat beragam. Banyak guru, juga mengeluh mengenai beban kewajiban seperti ini. Maka, menurut Mendikbud, pengambilalihan tugas tersebut merupakan sebuah langkah yang tepat. "Variasi sekolah dan guru itu luar biasa. Ada yang bisa membuat silabus, ada juga yang tidak. Jadi, kalau guru diwajibkan bikin silabus, ya remek (remuk, hancur - red)," ujar Mendikbud, di Jakarta, Jum’at (21/12), Adanya keleluasaan pihak sekolah dalam menyusun silabus pembelajaran masing-masing telah membuat terjadinya variasi yang sangat luas antar sekolah. Akibatnya, terjadi kesulitan yang luar biasa dalam hal pengawasan atas pelaksanaan kurikulum. "Mengontrolnya susah bukan main. Persepsi masing-masing guru, masing-masing sekolah itu berbeda," ujar M. Nuh. Dikatakan oleh Mendikbud, masalah lain yang saat ini berkembang, adalah lemahnya kontrol atas penggunaan LKS yang sangat beragam. Bahkan, tak jarang menimbulkan masalah baru, ketika isi LKS ternyata kurang bermutu. Termasuk pula, masalah itu menyangkut isi cerita atau gambar yang terdapat pada LKS yang menimbulkan keberatan dan aksi protes dari orang tua murid atau masyarakat. "Ya itu, makanya muncul Bang Maman, Bang Mimin, Maria Ozawa dalam LKS anak-anak," jelasnya. Mendikbud menilai, penggunaan LKS yang tidak tepat seperti itu dilatarbelakangi oleh kemampuan guru sendiri yang susah membikin LKS yang bermutu. Akhirnya, ambil jalan praktis dengan menggunakan LKS dari sejumlah penerbit yang sebagian di antaranya menimbulkan masalah itu. Sementara itu, pada sisi lain, Kemdikbud tidak langsung memiliki kewenangan menangani hal tersebut. Sebab, semua kewenangan untuk mengatur hal seperti itu telah diserahkan pada pihak sekolah, sebagai bagian dari implementasi kurikulum KTSP. ***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar