Rabu, 28 Maret 2012

PEDOMAN PENILAIAN KINERJA KEPALA SEKOLAH/MADRASAH PUSAT PENGEMBANGAN TENAGA KEPENDIDIKAN BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PENDIDIKAN DAN PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL 2011 KATA PENGANTAR Dalam rangka mewujudkan guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah yang profesional, Kementerian Pendidikan Nasional telah mengeluarkan kebijakan terkait dengan Penilaian Kinerja Pengawas Sekolah dan Penilaian Kinerja Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Kepala Laboratorium/Bengkel, Kepala Perpustakaan dan Ketua Program Studi. Penilaian kinerja dimaksudkan untuk menjaga profesionalitas dalam melaksanakan tugasnya, disamping itu juga berdampak pada pembinaan karir, peningkatan kompetensi, dan pemberian tunjangan profesi pengawas sekolah dan guru yang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Kepala Laboratorium/Bengkel, Kepala Perputakaan dan Ketua Program Studi. Untuk mempersiapkan pelaksanaan penilaian kinerja yang akan efektif pada 1 Januari 2013, perlu dilakukan sosialisasi dan bimbingan teknis kepada seluruh unsur di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional dan pemangku kepentingan pendidikan di tingkat daerah serta pengawas sekolah, kepala sekolah, dan guru senior yang akan menjadi tim penilaian kinerja. Pedoman Penilaian Kinerja ini disusun sebagai acuan dalam pelaksanaan penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah. Ucapan terima kasih disampaikan kepada Tim Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan yang telah menerbitkan Instrumen Penilaian Kinerja dan buku Pedoman Penilaian Kinerja ini. Semoga buku ini dapat menjadi sumber acuan bagi semua pihak yang terkait dalam pelaksanaan penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah. Kepala Badan PSDMP dan PMP Prof. Dr. Syawal Gultom NIP.1962020319870311002 DAFTAR ISI KATAPENGANTAR ii DAFTARISI iii BABI PENDAHULUAN A. LatarBelakang 1 B. Dasar Hukum 2 C. Tujuan 3 D. Manfaat 4 BAB II KONSEP PENILAIAN KINERJA KEPALA SEKOLAH/MADRASAH A. Pengertian Penilaian Kinerja Kepala Sekolah/Madrasah 5 B. Aspek Penilaian Kinerja Kepala Sekolah/Madrasah 5 C. Jenis Penilaian Kinerja Kepala Sekolah/Madrasah 9 D. Tujuan Penilaian Kinerja 9 E. Manfaat Penilaian Kinerja 9 F. Prinsip Penilaian Kinerja 10 G. Penanggungjawab Penilaian 11 H. Tim Penilaian 11 BAB IIIRUANG LINGKUP PENILAIAN KINERJA A. Komponen Kepribadian dan Sosial 13 B. Komponen Kepemimpinan Pembelajaran 15 C. Komponen Pengembangan Sekolah/Madrasah 18 D. Komponen Manajemen Sumber Daya 20 E. Komponen Kewirausahaan 23 F. Komponen Supervisi Pembelajaran 24 BAB IV PROSEDUR PENILAIAN KINERJA KEPALA SEKOLAH/MADRASAH A. Langkah-langkah Penilaian 26 a. Persiapan 26 b. Pelaksanaan Penilaian 26 c. Penentuan Nilai Akhir 28 B. Tahap Pemberian Nilai 28 a. Penilaian 28 b. Instrumen Penilaian 30 c. Kategori Hasil Penilaian 31 d. Nilai Perolehan Kinerja 31 e. Pelaporan 31 C. Konversi Nilai Hasil Penilaian Kinerja keAngka Kredit 32 D. Contoh Penilaian Kinerja Kepala Sekolah/Madrasah 32 a. Perhitungan Angka Kredit Subunsur Pembelajaran 33 b. Perhitungan Angka Kredit Subunsur Tugas Tambahan sebagai Kepala Sekolah 34 c. Perhitungan Total Angka Kredit 34 d. Perhitungan Angka Kredit Komulatif 35 BAB V PENUTUP 36 BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang mencakup standar: (1) isi, (2) proses, (3) kompetensi lulusan, (4) pendidik dan tenaga kependidikan, (5) sarana dan prasarana, (6) pengelolaan, (7) pembiayaan, dan (8) standar penilaian pendidikan. Standar-standar tersebut di atas merupakan acuan dan sekaligus kriteria dalam peningkatan dan penjaminan mutu penyelenggaraan pendidikan. Salah satu standar yang memegang peran penting dan strategis dalam peningkatan mutu pendidikan adalah standar pendidik dan tenaga kependidikan. Kepala sekolah/madrasah pada satuan pendidikan merupakan salah satu komponen tenaga kependidikan yang perlu ditingkatkan mutunya sesuai Permendiknas nomor 35 Tahun 2010. Permendiknas Nomor 28 tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah, Pasal 12 menerangkan bahwa: (1) Penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah dilakukan secara berkala setiap tahun dan secara kumulatif setiap 4 (empat) tahun. (2) Penilaian kinerja tahunan dilaksanakan oleh pengawas sekolah/madrasah. (3) Penilaian kinerja 4 (empat) tahunan dilaksanakan oleh atasan langsung dengan mempertimbangkan penilaian kinerja oleh tim penilai yang terdiri dari pengawas sekolah/madrasah, pendidik, tenaga kependidikan, dan komite sekolah/madrasah dimana yang bersangkutan bertugas. (4) Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: (a) usaha pengembangan sekolah/madrasah yang dilakukan selama menjabat kepala sekolah/madrasah; (b) peningkatan kualitas sekolah/madrasah berdasarkan 8 (delapan) standar nasional pendidikan selama dibawah kepemimpinan yang bersangkutan; (c) usaha pengembangan profesionalisme sebagai kepala sekolah/madrasah; (5) Hasil penilaian kinerja dikategorikan dalam tingkatan amat baik, baik, cukup, sedang atau kurang. (6) Penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah dilaksanakan sesuai pedoman penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah yang ditetapkan Direktorat Jenderal. Implementasi dari peraturan tersebut maka disusunlah sistem penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah yang dirancang untuk mengidentifikasi kinerja kepala sekolah/madrasah dalam melaksanakan tugasnya melalui pengukuran penguasaan kompetensi yang ditunjukkan dalam unjuk kerjanya. Hasil penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah diharapkan dapat bermanfaat untuk menentukan berbagai kebijakan yang terkait dengan peningkatan mutu sekolah/madrasah. Untuk melaksanakan penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah, diperlukan pedoman penilaian kinerja. Berkenaan dengan itu, Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan Badan Pengembangan SDMP dan PMP Kementerian Pendidikan Nasional memandang perlu menyusun Pedoman Penilaian Kinerja Kepala Sekolah/Madrasah sebagai panduan semua pihak yang terkait untuk menghimpun data kinerja kepala sekolah/madrasah sebagai dasar untuk mengembangkan profesional dan pengembangan karier. B. Dasar Hukum 1. Undang‐Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 2. Undang‐Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. 3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru. 4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. 5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah. 6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Konselor. 7. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. 8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah. 9. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2010 dan Nomor 03/V/PB/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. 10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. C. Tujuan Pedoman pelaksanaan penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah ini disusun untuk: 1. memperluas pemahaman semua pihak terkait tentang prinsip, proses, dan prosedur pelaksanaan penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah. 2. sebagai acuan melakukan penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah dalam melaksanakan tugasnya. D. Manfaat Pedoman penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah ini diharapkan dapat bermanfaat untuk: 1. Kepala sekolah sebagai evaluasi kinerja sekolah. 2. Pengawas sebagai acuan tindak lanjut dalam pembinaan. 3. Dinas Pendidikan kota/kabupaten/provinsi sebagai masukan dalam menyusun kebijakan. BAB II KONSEP PENILAIAN KINERJA KEPALA SEKOLAH/MADRASAH A. Pengertian Penilaian Kinerja Kepala Sekolah/Madrasah Pengertian penilaian kinerja guru menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya. Guru yang dimaksud dalam Permendiknas ini adalah termasuk guru yang memiliki tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah. Penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah dilakukan dengan menggunakan instrumen yang terdiri atas 6 (enam) komponen dengan 40 kriteria kinerja dan 162 indikator Berdasarkan hal tersebut di atas, penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah merupakan serangkaian proses penilaian untuk menentukan derajat mutu kinerja terhadap target kegiatan kepala sekolah/madrasah dalam melaksanakan tugasnya. Penilaian adalah suatu proses pengumpulan, pengolahan, analisis dan interpretasi data sebagai bahan dalam rangka pengambilan keputusan. Dengan demikian, dalam setiap kegiatan penilaian, ujungnya adalah pengambilan keputusan. Penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah tidak hanya berkisar pada aspek karakter individu melainkan juga pada hal-hal yang menunjukkan proses dan hasil kerja yang dicapainya seperti kualitas dan kuantitas hasil kerja, ketepatan waktu kerja, dan sebagainya. B. Aspek Penilaian Kinerja Kepala Sekolah/Madrasah Penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah dimaksudkan untuk menilai sejauhmana seorang kepala sekolah/madrasah mengejawantahkan kompetensi-kompetensi yang dipersyaratkan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sehari-hari. Penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah difokuskan pada unsur-unsur kinerja yang terkait langsung dengan dimensi-dimensi kompetensi yang dipersyaratkan tersebut. Unsur-unsur penilaian ini hendaknya merupakan satu kesatuan yang masing-masing memiliki bobot yang relatif sama dalam penentuan hasil akhir penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah. Pada kenyataannya, setiap dimensi kompetensi kepala sekolah/madrasah sebagaimana tercantum dalam Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 memiliki keluasan cakupan yang berbeda. Akibatnya penggunaan langsung dimensi-dimensi itu sebagai aspek penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah dapat berdampak pada kekurangsahihan hasil penilaian. Oleh karena itu, perlu dirumuskan kembali aspek-aspek penilaian yang memiliki bobot dan ruang lingkup yang relatif sama, namun tetap dalam kerangka lima dimensi kompetensi. Perumusan aspek-aspek ini dilakukan dengan cara mengelompokkan kompentensi yang serumpun ke dalam aspek yang sama. Berdasarkan karakteristik masing-masing, kompetensi-kompetensi itu dikelompokkan kedalam 6 aspek penilaian sebagai berikut. Aspek a. Kepribadian dan Sosial b. Kepemimpinan Pembelajaran c. Pengembangan Sekolah/Madrasah d. Manajemen Sumber Daya e. Kewirausahaan f. Supervisi Pembelajaran Kriteria untuk masing-masing aspek diuraikan sebagai berikut. Aspek Kriteria a. Kepribadian dan Sosial (1) Berakhlak mulia, mengembangkan budaya dan tradisi akhlak mulia, dan menjadi teladan akhlak mulia bagi komunitas di sekolah/madrasah. (2) Melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai kepala sekolah dengan penuh kejujuran, ketulusan, komitmen, dan integritas. (3) Bersikap terbuka dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai kepala sekolah/madrasah. (4) Mengendalikan diri dalam menghadapi masalah dan tantangan sebagai kepala sekolah/madrasah. (5) Berpartisipasi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan. (6) Tanggap dan peduli terhadap kepentingan orang atau kelompok lain. (7) Mengembangkan dan mengelola hubungan sekolah/madrasah dengan pihak lain di luar sekolah dalam rangka mendapatkan dukungan ide, sumber belajar, dan pembiayaan sekolah/madrasah. b. Kepemimpinan Pembelajaran (1) Bertindak sesuai dengan visi dan misi sekolah/madrasah. (2) Merumuskan tujuan yang menantang diri sendiri dan orang lain untuk mencapai standar yang tinggi. (3) Mengembangkan sekolah/madrasah menuju organisasi pembelajar (learning organization). (4) Menciptakan budaya dan iklim sekolah/madrasah yang kondusif dan inovatif bagi pembelajaran. (5) Memegang teguh tujuan sekolah dengan menjadi contoh dan bertindak sebagai pemimpin pembelajaran. (6) Melaksanakan kepemimpinan yang inspiratif. (7) Membangun rasa saling percaya dan memfasilitasi kerjasama dalam rangka untuk menciptakan kolaborasi yang kuat diantara warga sekolah/madrasah (8) Bekerja keras untuk mencapai keberhasilan sekolah/madrasah sebagai organisasi pembelajar yang efektif. (9) Mengembangkan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai dengan visi, misi, dan tujuan sekolah. (10) Mengelola peserta didik dalam rangka pengembangan kapasitasnya secara optimal. c. Pengembangan Sekolah/ Madrasah (1) Menyusun rencana pengembangan sekolah/madrasah jangka panjang, menengah, dan pendek dalam rangka mencapai visi, misi, dan tujuan sekolah/madrasah. (2) Mengembangkan struktur organisasi sekolah/madrasah yang efektif dan efisien sesuai dengan kebutuhan. (3) Melaksanakan pengembangan sekolah/madrasah sesuai dengan rencana jangka panjang, menengah, dan jangka pendek sekolah menuju tercapainya visi, misi, dan tujuan sekolah. (4) Berhasil mewujudkan peningkatan kinerja sekolah yang signifikan sesuai dengan visi, misi, tujuan sekolah dan standar nasional pendidikan. (5) Melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan sekolah/madrasah dengan prosedur yang tepat. (6) Merencanakan dan menindaklanjuti hasil monitoring, evaluasi, dan pelaporan. (7) Melaksanakan penelitian tindakan sekolah dalam rangka meningkatkan kinerja sekolah/madrasah. d. Manajemen Sumber Daya (1) Mengelola dan mendayagunakan pendidik dan tenaga kependidikan secara optimal. (2) Mengelola dan mendayagunakan sarana dan prasarana. sekolah/madrasah secara optimal untuk kepentingan pembelajaran. (3) Mengelola keuangan sekolah/madrasah sesuai dengan prinsip-prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas. (4) Mengelola lingkungan sekolah yang menjamin keamanan, keselamatan, dan kesehatan. (5) Mengelola ketatausahaan sekolah/madrasah dalam mendukung pencapaian tujuan sekolah/madrasah. (6) Mengelola sistem informasi sekolah/madrasah dalam mendukung penyusunan program dan pengambilan keputusan. (7) Mengelola layanan-layanan khusus sekolah/madrasah dalam mendukung kegiatan pembelajaran dan kegiatan peserta didik di sekolah/madrasah. (8) Memanfaatkan teknologi secara efektif dalam kegiatan pembelajaran dan manajemen sekolah/madrasah. e. Kewirausahaan (1) Menciptakan inovasi yang bermanfaat bagi pengembangan sekolah/madrasah. (2) Memiliki motivasi yang kuat untuk sukses dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pemimpin pembelajaran. (3) Memotivasi warga sekolah untuk sukses dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya masing-masing. (4) Pantang menyerah dan selalu mencari solusi terbaik dalam menghadapi kendala yang dihadapi sekolah/madrasah. (5) Menerapkan nilai dan prinsip-prinsip kewirausahaan dalam mengembangkan sekolah/madrasah. f. Supervisi Pembelajaran (1) Menyusun program supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru. (2) Melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan teknik supervisi yang tepat. (3) Menilai dan menindaklanjuti kegiatan supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru. C. Jenis Penilaian Jenis penilaian yang digunakan menilai kinerja kepala sekolah/madrasah meliputi penilaian formatif dan penilaian sumatif. Penilaian formatif dilaksanakan secara periodik setiap tahun. Penilaian formatif dilaksanakan secara berkala yang diatur sesuai surat pengangkatannya sebagai kepala sekolah/madrasah. Penilaian sumatif dilaksanakan secara periodik setiap empat tahun, sejak seorang kepala sekolah/madrasah diangkat sebagai kepala sekolah/madrasah. D. Tujuan Penilaian Kinerja Penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah bertujuan untuk: (1) memperoleh informasi kinerja kepala sekolah/madrasah berdasarkan hasil evaluasi pada guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah. Hasil akhir penilaian kinerja tersebut dapat digunakan oleh kepala sekolah/madrasah sebagai dasar perhitungan perolehan angka kredit untuk pengusulan kenaikan pangkat dan jabatannya; (2) memperoleh informasi kinerja kepala sekolah/madrasah berdasarkan hasil evaluasi yang dapat digunakan sebagai dasar pengembangan diri kepala sekolah/madrasah dalam melaksanakan tugasnya; (3) mendapatkan data kinerja kepala sekolah/madrasah secara kolektif dalam siklus tahunan sehingga dapat diperoleh gambaran umum kinerja kepala sekolah/madrasah pada tingkat kabupaten/kota/provinsi sebagai dasar untuk menentukan mutu kinerja kepala sekolah/madrasah secara nasional; (4) menghimpun data kinerja sebagai dasar untuk menentukan kebutuhan program pembinaan kompetensi mewujudkan kepala sekolah/madrasah yang profesional dalam rangka meningkatkan penjaminan mutu pendidikan nasional. E. Manfaat Penilaian Kinerja Penilaian kinerja dilakukan dalam rangka untuk memperoleh data dan informasi tertentu yang dibutuhkan dalam rangka melihat kinerja kepala sekolah/madrasah yang sebenarnya, sebagai bahan pertimbangan tindak lanjut yang akan digunakan oleh pihak-pihak terkait. Pemanfaatan penilaian kinerja ini antara lain sebagai berikut: 1. Kepala sekolah/madrasah dapat mengetahui kinerjanya selama melaksanakan tugas sebagai kepala sekolah/madrasah dan menjadikan acuan untuk meningkatkan keprofesiannya secara mandiri. 2. Kepala sekolah/madrasah dapat menggunakan hasil penilaian kinerja untuk merumuskan dan menyusun Pengembangan Keprofesian Berkelanjuan (PKB). 3. Dinas Pendidikan Provinsi atau Kabupaten/Kota dapat menggunakan hasil penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah sebagai dasar untuk menghimpun informasi dan data profil kinerja kepala sekolah/madrasah di wilayahnya. 4. Memfasilitasi pemangku kebijakan dalam penyediaan data secara nasional yang mencerminkan data kebutuhan peningkatan kompetensi kepala sekolah/madrasah sebagai bahan pertimbangan dalam menetapkan kebijakan secara nasional. F. Prinsip Penilaian Kinerja Mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian, penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip berikut. 1. Sahih, berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kinerja yang diukur. 2. Objektif, berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai. 3. Adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan kepala sekolah/madrasah karena perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender. 4. Terpadu, berarti penilaian kepala sekolah/madrasah merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan kepala sekolah/madrasah. 5. Terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak-pihak yang berkepentingan. 6. Menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah dilakukan secara menyeluruh, meliputi seluruh aspek yang dapat dan seharusnya dinilai, dan dilakukan terus-menerus secara periodik. 7. Sistematis, berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku. 8. Beracuan kriteria, berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi kepala sekolah/madrasah yang telah ditetapkan. 9. Akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya. G. PenanggungJawab Penilaian Secara teknis, pelaksanaan penilaian kinerja terhadap guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah merupakan tanggungjawab pengawas sekolah/madrasah. Dalam pelaksanaan penilaian kinerja tahunan (penilaian formatif) dilakukan oleh pengawas sekolah/madrasah dengan menggunakan pedoman penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah yang berlaku secara nasional. Sedangkan dalam pelaksanaan penilaian empat tahunan (penilaian sumatif) dilaksanakan oleh atasan langsung dengan mempertimbangkan penilaian kinerja oleh tim penilai yang terdiri dari pengawas sekolah/madrasah, pendidik, tenaga kependidikan dan komite sekolah. Hasil penilaian kinerja ditindaklanjuti oleh kepala dinas sebagai bahan pertimbangan promosi, periodisasi jabatan dan perhitungan angka kredit serta menjadi bahan dalam membuat rumusan rekomendasi Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) pada komponen kinerja yang dinilai lemah. H. Tim Penilai Penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah dilakukan secara berkala setiap tahun. Dalam pelaksanaan penilaian kinerja satu tahunan dilakukan oleh pengawas sekolah/madrasah. Pelaksanaan penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah empat tahunan dilaksanakan oleh atasan langsung dengan mempertimbangkan penilaian kinerja oleh tim penilai yang terdiri dari pengawas sekolah/madrasah, pendidik, tenaga kependidikan, dan komite sekolah/madrasahdengan mempertimbangkan pemenuhan persyaratan penilai seperti di bawah ini. 1. Terlatih untuk melakukan penilaian kinerja dan memahami cara menerapkan pedoman penilaian. 2. Memiliki keterampilan untuk menggunakan instrumen secara objektif. 3. Mampu mengolah dan menafsirkan data hasil penilaian serta dapat menyusun rekomendasi dari hasil penilaian sebagai input bagi pembuat kebijakan. BAB III RUANG LINGKUP PENILAIAN KINERJA KEPALA SEKOLAH/MADRASAH Kinerja kepala sekolah/madrasah dinilai berdasarkan Peraturan Kemdiknas Nomor 35 tahun 2010. Berdasarkan peraturan tersebut, terdapat 6 (enam) komponen penilaian, yaitu seperti tampak pada tabel berikut. Tabel 3.1Komponen Penilaian Kinerja Kepala Sekolah/Madrasah NO. KOMPONEN YANG DIUKUR KODE KRITERIA KINERJA INDIKATOR KINERJA 1 Kepribadian dan Sosial PKKS 1 7 29 2 Kepemimpinan Pembelajaran PKKS 2 10 41 3 Pengembangan Sekolah/Madrasah PKKS 3 7 28 4 Manajemen Sumber Daya PKKS 4 8 32 5 Kewirausahaan PKKS 5 5 20 6 Supervisi Pembelajaran PKKS 6 3 12 JUMLAH 40 162 Enam komponen kinerja kepala sekolah/madrasah diatasdijabarkan menjadi 40 kriteria dan 162 indikator kinerja yang disertai bukti yang dapat diidentifikasi sebagaimana yang dapat dilihat pada tabel dibawah ini. 1. KOMPONEN 1 :KEPRIBADIAN DAN SOSIAL (PKKS 1) NO. KRITERIA INDIKATOR BUKTI 1.1 Berakhlak mulia, mengembangkan budaya dan tradisi akhlak mulia, dan menjadi teladan akhlak mulia bagi komunitas di sekolah/madrasah. 1. Melaksanakan ibadah sesuai dengan agama yang dianutnya. 2. Sikap dan perilaku keteladanan bagi warga sekolah. 3. Empati terhadap masalah yang dihadapi warga sekolah. 4. Kemampuan mengembangkan budaya senyum, salam, sapa, sopan, santun. 5. Pengakuan dari warga sekolah terhadap keteladanannya • Dokumen/bukti fisik lainnya • Kuesioner 1.2 Melaksanakan tupoksi sebagai kepala sekolah dengan penuh kejujuran, ketulusan, komitmen, dan integritas. 1. Mampu menerapkan kejujuran dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya. 2. Mampu menerapkan ketulusan dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya. 3. Mampu menerapkan komitmen yang tinggi dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya. 4. Mampu menerapkan integritas yang tinggi dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya. • Dokumen/bukti fisik lainnya • Kuesioner 1.3 Bersikap terbuka dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai kepala sekolah/madrasah. 1. Terbuka menerima pendapat, kritik dan saran dari pihak lain. 2. melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam penyusunan program sekolah. 3. terbuka dalam pengelolaan keuangan sekolah. 4. terbuka dalam membangun sistem informas. manajemen sekolah • Dokumen/bukti fisik lainnya • Kuesioner 1.4 Mengendalikan diri dalam menghadapi masalah dan tantangan sebagai kepala sekolah/madrasah. 1. Mampu mengendalikan emosi: a) sabar, b) tenang, c) bijaksana d) berjiwa besar 2. Mampu menghadapi masalah 3. Mampu memecahkan masalah. 4. Mampu mengelola tantangan baru • Dokumen/bukti fisik lainnya • Kuesioner 1.5 Berpartisipasi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan. 1. Berperan aktif dalam pelaksanaan program pemerintah dibidang sosial kemasyarakatan (contoh: donor darah, bencana alam dan lainnya). 2. Berperan aktif dalam kegiatan sosial kemasyarakatan di lingkungan sekolah (contoh: gotong royong, kerja bakti kebersihan lingkungan). 3. Berperan aktif dalam kegiatan sosial kemasyarakatan di lingkungan tempat tinggal (contoh: pengurus RT, RW dan lainnya). 4. Berperan aktif dalam kegiatan sosial kemasyarakatan berkaitan pelestarian lingkungan hidup. • Dokumen/bukti fisik lainnya • Kuesioner 1.6 Tanggap dan peduli terhadap kepentingan orang atau kelompok lain. 1. Mampu bersifat simpatik/tenggang rasa terhadap orang lain. 2. Mampu bersifat empati/sambung rasa terhadap orang lain. 3. Peduli terhadap kepentingan orang atau kelompok lain 4. Mampu bersifat objektif dalam mengatasi konflik internal sekolah. • Dokumen/bukti fisik lainnya • Kuesioner 1.7 Mengembangkandanmengelola hubungan sekolah/madrasahdengan pihakl ain di luar sekolahdalamrangkamendapatkan dukungan ide, sumber belajar,dan pembiayaan sekolah/madrasah. 1. Mampu merencanakan kerjasama dengan lembaga pemerintah, swasta dan masyarakat. 2. Mampu melakukan pendekatan dalam rangka memperoleh dukungan dari lembaga pemerintah, swasta,Dunia Usaha Dunia Industri (DUDI), dan masyarakat 3. Mampu memelihara hubungan kerjasama dengan lembaga swasta, pemerintah dan masyarakat. 4. Mampu memanfaatkan dukungan masyarakat untuk meningkatkan SDM kependidikan yang profesional, manajemen yang efektif dan profesional, dan lingkungan pendidikan yang kondusif. • Dokumen/bukti fisik lainnya • Kuesioner 2. KOMPONEN 2 :KEPEMIMPINAN PEMBELAJARAN (PKKS 2) NO. KRITERIA INDIKATOR BUKTI 2.1 Bertindaksesuai dengan visidanmisi sekolah/madrasah. 1. Mampu menyusun program sekolah sesuai dengan visi dan misi sekolah. 2. Mampu menerapkan program sekolah sesuai dengan visi dan misi sekolah. 3. Mampu mengambil keputusan dan berani menghadapi tantangan/resiko untuk tercapainya visi dan misi sekolah. 4. Mampu mengevaluasi program sekolah sesuai dengan visi dan misi sekolah • Dokumen/bukti fisik lainnya • Kuesioner 2.2 Merumuskan tujuanyang menantang diri sendiri dan orang lain untuk mencapai standar yang tinggi. Mampu merumuskan tujuan sekolah; yang sesuai prinsip SMART 1.Specific (tujuan yang fokus pada pencapaian standar) 2.Measurable (dapat diukur) 3.Achievable (dapat dicapai) 4.Realistic (berbasis kondisi nyata) 5.Time bound (target waktu yang jelas) • Dokumen/bukti fisik lainnya • Kuesioner 2.3 Mengembangkan sekolah/madrasah menuju organisasi pembelajar(learning organization). 1. Mampu merencanakan program pengembangan SDM 2. Mampu melaksanakan program pengembangan SDM melalui berbagai cara : a) pelatihan b) seminar c) MGMP/MGP/KKG d) MKKS/KKKS/MKTAS e) studi lanjut 3. Mampu melaksanakan Penelitian Tindakan Sekolah/Penelitian Tindakan Kelas 4. Mampu menciptakan suasana sekolah yang mendorong semua warga sekolah untuk terus menerus belajar • Dokumen/bukti fisik lainnya • Kuesioner 2.4 Menciptakan budayadan iklim sekolah/madrasah yang kondusif dan inovatif bagi pembelajaran. 1. Mampu membuat program berkaitan dengan budaya dan iklim sekolah yang kondusif dan inovatif bagi pembelajaran 2. Mampu melaksanakan program berkaitan dengan budaya dan iklim sekolah yang kondusif dan inovatif bagi pembelajaran 3. Mampu mengevaluasi program berkaitan dengan budaya dan iklim sekolah yang kondusif dan inovatif bagi pembelajaran 4. Mampu melaksanakan program tindak lanjut berkaitan dengan budaya dan iklim sekolah yang kondusif dan inovatif bagi pembelajaran • Dokumen/bukti fisik lainnya • Kuesioner 2.5 Memegang teguh tujuan sekolah dengan menjadi contoh dan bertindak sebagai pemimpin pembelajaran. 1. Mampu menunjukkan konsistensi dalam memegang teguh tujuan sekolah berkaitan dengan prestasi akademik dan non akademik siswa (contoh: peningkatan KKM, pengembangan ekstrakurikuler) 2. Mampu menunjukkan konsistensi dalam memegang teguh tujuan sekolah berkaitan dengan peningkatan kompetensi guru (contoh: workshop pendidikan karakter) 3. Mampu menunjukkan konsistensi dalam memegang teguh tujuan sekolah berkaitan dengan peningkatan kompetensi tenaga kependidikan (contoh: bintek efektivitas dan efisiensi kerja) 4. Mampu menjadi contoh pemimpin pembelajaran (contoh: memodelkan pembelajaran PAIKEM, beradaptasi dengan perubahan baru dalam pembelajaran misalnya pendidikan kewirausahaan) • Dokumen/bukti fisik lainnya • Kuesioner 2.6 Melaksanakan kepemimpinan yang inspiratif. 1. Mampu menerapkan kepemimpinan yang dapat memotivasi warga sekolah dalam mencapai tujuan sekolah (contoh: memberi apresiasi terhadap prestasi yang dicapai warga sekolah). 2. Mampu menerapkan kepemimpinan yang kreatif (contoh: mendorong munculnya ide-ide baru berkaitan hemat energi, pelestarian lingkungan). 3. Mampu menerapkan kepemimpinan yang inovatif (contoh: memfasilitasi implementasi ide-ide baru berkaitan hemat energi, pelestarian lingkungan). 4. Mampu menjadi inspirasi warga sekolah berkaitan keteladanan penerapan nilai-nilai karakter (contoh; jujur, disiplin). • Dokumen/bukti fisik lainnya • Kuesioner 2.7 Membangun rasa saling percayadan memfasilitasi kerjasama dalam r angka untuk menciptakan kolaborasi yang kuat di antara wargasekolah/madrasah. 1. Mampu berkomunikasi dengan baik dan bertindak secara efektif untuk membangun lingkungan kerja yang baik. 2. Mampu berkomunikasi dengan baik dan bertindak secara efektif untuk membangun rasa saling percaya diantara warga sekolah. 3. Mampu berkomunikasi dengan baik dan bertindak secara efektif untuk memfasilitasi kerja sama yang baik. 4. Mampu berkomunikasi dengan baik dan bertindak secara efektif untuk menciptakan iklim kerja dan kolaborasi yang kuat diantara warga sekolah. • Dokumen/bukti fisik lainnya • Kuesioner 2.8 Bekerjakeras untuk mencapai keberhasilan sekolah/madrasah sebagai organisasi pembelajar yang efektif. 1. Mampu menunjukkan kesungguhan dalam membuat program yang melibatkan semua warga sekolah berkaitan dengan sekolah sebagai organisasi pembelajar (contoh : pengembangan keprofesionalan berkelanjutan guru dan tenaga kependidikan , program remedial teaching). 2. Mampu menunjukkan kesungguhan dalam melaksanakan program yang melibatkan semua warga sekolah berkaitan dengan sekolah sebagai organisasi pembelajar. 3. Mampu menunjukkan kesungguhan dalam mengevaluasi program yang melibatkan semua warga sekolah berkaitan dengan sekolah sebagai organisasi pembelajar 4. Mampu menunjukkan kesungguhan dalam membuat program tindak lanjut yang melibatkan semua warga sekolah berkaitan dengan sekolah sebagai organisasi pembelajar. • Dokumen/bukti fisik lainnya • Kuesioner 2.9 Mengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai dengan visi,misi,dan tujuan sekolah 1. Mampu menyusun program kurikulum dokumen1 (memuat mata pelajaran, muatan lokal, pengembangan diri, pengaturan beban belajar, ketuntasan belajar, kenaikan kelas, kelulusan, pendidikan kecakapan hidup, pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global), dokumen 2 ( silabus dan RPP) yang melibatkan stakeholder sekolah sesuai dengan visi, misi dan tujuan sekolah. 2. Mampu melaksanakan program kurikulum dokumen 1 dan dokumen 2 KTSP. 3. Mampu melakukan evaluasi program kurikulum dokumen 1 dan dokumen 2 KTSP. 4. Mampu melakukan program tindak lanjut untuk pengembangan kurikulum dokumen 1 dan dokumen 2 KTSP. • Dokumen/bukti fisik lainnya • Kuesioner 2.10 Mengelola peserta didik dalam rangka pengembangan kapasitasnya secara optimal. 1. Mampu membuat program sekolah yang berkaitan dengan peserta didik baik akademik maupun non akademik dalam rangka pengembangan potensinya secara optimal (contoh : program pengenalan bakat minat, tes IQ, program OSIS, program extrakurikuler). 2. Mampu melaksanakan program sekolah yang berkaitan dengan peserta didik baik akademik maupun non akademik. 3. Mampu melakukan evaluasi program sekolah yang berkaitan dengan peserta didik baik akademik maupun non akademik. 4. Mampu membuat program pengembangan tindak lanjut yang berkaitan dengan peserta didik baik akademik maupun non akademik. • Dokumen/bukti fisik lainnya • Kuesioner 3. KOMPONEN 3 : PENGEMBANGANSEKOLAH (PKKS 3) NO. KRITERIA INDIKATOR BUKTI 3.1 Menyusun rencana pengembangan sekolah/madrasah jangka panjang, menengah,dan pendek dalam rangka mencapai visi,misi,dan tujuan sekolah/madrasah. 1. Mampu melibatkan semua unsur di sekolah dalam menyusun Rencana Pengembangan Sekolah (RPS)/ Rencana Kerja Sekolah(RKS), dalam rangka mencapai visi,misi dan tujuan sekolah (contoh: membentuk Tim Pengembang Sekolah (TPS)). 2. Mampu mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan sebagai bahan penyusunan rencana pengembangan sekolah. 3. Mampu mengidentifikasi peluang dan tantangan sebagai bahan untuk mendiagnosis jenis kebutuhan yang diperlukan dalam perbaikan mutu sekolah. 4. Mampu memimpin penyusunan rencana pengembangan sekolah dan membekali semua unsur di sekolah dalam pembuatan rencana pengembangan sekolah (contoh: pelatihan TPS dan pembuatan EDS). • Dokumen/bukti fisik lainnya • Kuesioner 3.2 Mengembangkan struktur organisasi sekolah/madrasah yang efektif dan efisien sesuai dengan kebutuhan. 1. Mampu menyusun struktur organisasi yang efektif dan efisien sesuai dengan kebutuhan pengembangan sekolah. 2. Mampu menyusun deskripsi tugas setiap komponen dalam struktur organisasi. 3. Mampu membuat pendelegasian tugas untuk memonitor pelaksanaan tugas setiap komponen dalam struktur organisasi. 4. Mampu mengevaluasi struktur organisasi sesuai dengan kebutuhan pengembangan sekolah. • Dokumen/bukti fisik lainnya • Kuesioner 3.3 Melaksanakan pengembangan sekolah/madrasahsesuai dengan rencana jangka panjang, menengah,dan jangka pendek sekolah menuju tercapainya visi,misi,dan tujuan sekolah. 1. Mampu menyususn Program Rencana Kerja Sekolah (RKS/RPS) yang terdiri dari Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM), Rencana Kerja Tahunan (RKT), Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) dalam rangka mencapai visi, misi dan tujuan sekolah. 2. Mampu melaksanaan program Rencana Kerja Sekolah (RKS) . 3. Mampu mengevaluasi program Rencana Kerja Sekolah (RKS) . 4. Mampu melaksanakan program tindak lanjut Rencana Kerja Sekolah (RKS). • Dokumen/bukti fisik lainnya • Kuesioner 3.4 Mewujudkan peningkatan kinerja sekolah yang signifikan sesuai dengan visi,misi, tujuan sekolah dan stan dar nasional pendidikan. 1. Mampu meningkatkan kinerja sekolah secara signifikan sesuai dengan visi, misi, tujuan sekolah yang berkaitan dengan bidang manajeria (contoh: peningkatan kinerja sekolah secara efektif dan efisien dibidang saranaprasarana, pengelolaan, pendidik dan tenaga kependidikan serta pembiayaan). 2. Mampu meningkatkan kinerja sekolah secara signifikan sesuai dengan visi, misi, tujuan sekolah yang berkaitan dengan bidang akademik (contoh: peningkatan kinerja sekolah secara efektif dan efisien dibidang standar isi, SKL, standar proses, standar penilaian). 3. Mampu membuat inovasi dalam rangka meningkatkan kinerja sekolah secara signifikan sesuai dengan visi, misi, tujuan sekolah yang berkaitan dengan bidang manajerial. 4. Mampu membuat inovasi dalam rangka meningkatkan kinerja sekolah secara signifikan sesuai dengan visi, misi, tujuan sekolah yang berkaitan dengan bidang akademik. • Dokumen/bukti fisik lainnya • Kuesioner 3.5 Melakukan monitoring, evaluasi,dan pelaporan pelaksanaan programkegiatan sekolah/madrasahdengan prosedur yang tepat. 1. Mampu melakukan monitoring pelaksanaan program kegiatan sekolah secara terprogram (contoh: ada program monitoring yang memuat latar belakang, tujuan,prosedur, jadwal, penanggung jawab). 2. Mampu melakukan evaluasi pelaksanaan program kegiatan sekolah secara terprogram(contoh: ada program evaluasi yang memuat latar belakang, tujuan, prosedur, jadwal, penanggung jawab). 3. Mampu membuat pelaporan pelaksanaan program kegiatan sekolah. 4. Mampu membuat sistem monitoring, evaluasi dan pelaporan dengan prosedur yang tepat(contoh: menggunakan Paket Administrasi Sekolah ) • Dokumen/bukti fisik lainnya • Kuesioner 3.6 Merencanakan dan menindak lanjuti hasiil monitoring, evaluasi,dan pelaporan. 1. Mampu membuat program tindak lanjut monitoring,evaluasi dan pelaporan (contoh: program tindak lanjut sesuai dengan hasil monitoring, evaluasi, pelaporan). 2. Mampu melaksanakan program tindak lanjut monitoring, evaluasi dan pelaporan. 3. Mampu mengevaluasi pelaksanaan program tindak lanjut monitoring, evaluasi dan pelaporan. 4. Mampu membuat sistem pelaksanaan program tindak lanjut monitoring, evaluasi dan pelaporan (contoh: siklus penerapan paket administrasi sekolah). • Dokumen/bukti fisik lainnya • Kuesioner 3.7 Melaksanakan penelitian tindakan sekolah dalam rangka meningkatkan kinerja sekolah/madrasah. 1. Mampu membuat program penelitian tindakan sekolah/kelas dalam rangka meningkatkan kinerja sekolah (contoh: program mendatangkan narasumber dalam membimbing workshop pembuatan PTS maupun PTK untuk kepala sekolah dan guru, mempunyai program berkelanjutan PTS/PTK melalui MGMP sekolah). 2. Mampu melaksanakan penelitian tindakan sekolah/kelas dalam rangka meningkatkan kinerja sekolah. 3. Mampu membuat evaluasi program penelitian tindakan sekolah/kelas dalam rangka meningkatkan kinerja sekolah. 4. Mampu membuat program tindak lanjut penelitian tindakan sekolah/kelas dalam rangka meningkatkan kinerja sekolah. • Dokumen/bukti fisik lainnya • Kuesioner 4. KOMPONEN 4 :MANAJEMEN SUMBER DAYA (PKKS 4) NO. KRITERIA INDIKATOR BUKTI 4.1 Mengelola dan mendayagunakan pendidik dan tenaga kependidikan secara optimal 1. Mampu membuat program pengelolaan dan pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan secara optimal (contoh: latar belakang pengelolaan dan pendayagunaan, apa tujuannya, bagaimana mekanisme dan prosedurnya, ciri-ciri programnya menjawab 5W+1H). 2. Mampu melaksanakan program pengelolaan dan pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan secara optimal). 3. Mampu membuat evaluasi pelaksanaan program pengelolaan dan pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan secara optimal. 4. Mampu membuat program tindak lanjut pengelolaan dan pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan secara optimal. • Dokumen/bukti fisik lainnya • Kuesioner 4.2 Mengelola dan mendayagunakan sarana dan prasarana sekolah/madrasah secara optimal demi kepentingan pembelajaran. 1. Mampu membuat program pengelolaan dan pendayagunaan sarana dan prasarana sekolah secara optimal untuk kepentingan pembelajaran (contoh: latar belakang pengelolaan dan pendayagunaan, apa tujuannya, bagaimana mekanisme dan prosedurnya, ciri-ciri programnya menjawab 5W+1H). 2. Mampu melaksanakan program pengelolaan dan pendayagunaan sarana dan prasarana sekolah secara optimal untuk kepentingan pembelajaran. 3. Mampu membuat evaluasi pelaksanaan program pengelolaan dan pendayagunaan sarana dan prasarana sekolah secara optimal untuk kepentingan pembelajaran. 4. Mampu membuat program tindak lanjut pengelolaan dan pendayagunaan sarana dan prasarana sekolah secara optimal untuk kepentingan pembelajaran. • Dokumen/bukti fisik lainnya • Kuesioner 4.3 Mengelola keuangan sekolah/madrasah sesuai prinsip efisiensi, transparansi dan akuntabilitas. 1. Mampu membuat program perencanaan pengelolaan keuangan sekolah sesuai prinsip efisien, transparan, dan akuntabel(contoh: program mengacu pada RKAS, ada skala prioritas, ada media untuk publikasi, ada mekanisme yang jelas dalam penggunaan). 2. Mampu melaksanakan program perencanaan pengelolaan keuangan sekolah sesuai prinsip efisien, transparan, dan akuntabel. 3. Mampu membuat pelaporan pengelolaan keuangan sekolah sesuai prinsip efisien, transparan, dan akuntabel. 4. Mampu membuat evaluasi pengelolaan keuangan sekolah sesuai prinsip efisien, transparan, dan akuntabel. • Dokumen/bukti fisik lainnya • Kuesioner 4.4 Mengelola lingkungan sekolah yang menjamin keamanan, keselamatan dan kesehatan 1. Mampu membuat program berwawasan lingkungan yang menjamin keamanan, keselamatan dan kesehatan (contoh program: ada latar belakang,tujuan, ada jadwal, ada lokasi, ada penanggung jawab, ada prosedur kerja, ada pembiayaannya). 2. Mampu melaksanakan program berwawasan lingkungan yang menjamin keamanan, keselamatan dan kesehatan. 3. Mampu membuat evaluasi pelaksanaan program berwawasan lingkungan yang menjamin keamanan, keselamatan dan kesehatan. 4. Mampu membuat program tindak lanjut dari hasil evaluasi pelaksanaan program berwawasan lingkungan yang menjamin keamanan, keselamatan dan kesehatan. • Dokumen/bukti fisik lainnya • Kuesioner 4.5 Mengelola ketatausahaan sekolah/madrasah dalam mendukung pencapaian tujuan sekolah/madrasah 1. Mampu membuat program kerja ketatausahaan sekolah dalam mendukung pencapaian tujuan sekolah (contoh program: ada latar belakang, ada tujuan, ada jadwal, ada penataan tempat untuk pengarsipan, ada pembagian tugas, ada prosedur kerja, ada pembiayaannya). 2. Mampu melaksanakan program kerja ketatausahaan sekolah dalam mendukung pencapaian tujuan sekolah. 3. Mampu membuat evaluasi pelaksanaan program kerja ketatausahaan sekolah dalam mendukung pencapaian tujuan sekolah. 4. Mampu membuat program tindak lanjut dari hasil evaluasi pelaksanaan program kerja ketatausahaan sekolah dalam mendukung pencapaian tujuan sekolah. • Dokumen/bukti fisik lainnya • Kuesioner 4.6 Mengelola sistem informasi sekolah/madrasah dalam mendukung penyusunan program dan pengambilan keputusan. 1. Mampu membuat program sistem informasi sekolah dalam mendukung penyusunan program dan pengambilan keputusan (contoh program : ada latar belakang, ada tujuan, ada jadwal, ada prosedur kerja, ada pembagian tugas, ada pembiayaan). 2. Mampu melaksanakan program sistem informasi sekolah dalam mendukung penyusunan program dan pengambilan keputusan. 3. Mampu membuat evaluasi pelaksanaan program sistem informasi sekolah dalam mendukung penyusunan program dan pengambilan keputusan. 4. Mampu membuat program tindak lanjut dari hasil evaluasi pelaksanaan program sistem informasi sekolah dalam mendukung penyusunan program dan pengambilan keputusan. • Dokumen/bukti fisik lainnya • Kuesioner 4.7 Mengelola layanan-layanan khusus sekolah/madrasah yang mendukung kegiatan pembelajaran dan kegiatan peserta didik di sekolah/madrasah. 1. Mampu membuat program layanan-layanan khusus sekolah yang mendukung kegiatan pembelajaran dan kegiatan peserta didik di sekolah (contoh program: ada latar belakang, tujuan, jenis layanan misal koperasi sekolah, kantin kejujuaran, kotak saran, ada prosedur operasional, ada penanggung jawab, ada pembiayaan). 2. Mampu melaksanakan program layanan layanan khusus sekolah yang mendukung kegiatan pembelajaran dan kegiatan peserta didik di sekolah. 3. Mampu membuat evaluasi program layanan layanan khusus sekolah yang mendukung kegiatan pembelajaran dan kegiatan peserta didik di sekolah. 4. Mampu membuat program tindak lanjut dari hasil evaluasi program layanan-layanan khusus sekolah yang mendukung kegiatan pembelajaran dan kegiatan peserta didik di sekolah. • Dokumen/bukti fisik lainnya • Kuesioner 4.8 Memanfaatkaan teknologi secara efektif dalam kegiatan pembelajaran dan manajemen sekolah/madrasah 1. Mampu mengoptimalkan pemanfaatan teknologi secara efektif dalam kegiatan pembelajaran dan manajemen sekolah (contoh: ada inovasi alat peraga pembelajaran, multimedia pembelajaran, memanfaatkan teknologi informasi dalam manajemen sekolah). 2. Mampu memfasilitasi guru memanfaatkan teknologi secara efektif dalam kegiatan pembelajaran (contoh:pemanfaatan barang bekas menjadi alat peraga pembelajaran, memfasilitasi penggunaan OHP,LCD dan multimedia). 3. Mampu memfasilitasi tenaga administrasi sekolah memanfaatkan teknologi secara efektif dalam menyelesaikan pekerjaan administrasi sekolah (contoh: pemanfaatan komputer dan internet dalam menyelesaikan pekerjaan administrasi sekolah). 4. Mampu memfasilitasi guru dan tenaga administrasi sekolah dalam kreatifitas, inovasi sehingga pembelajaran dan manajemen sekolah semakin efektif sesuai dengan tuntutan perubahan. • Dokumen/bukti fisik lainnya • Kuesioner 5. KOMPONEN 5 :KEWIRAUSAHAAN (PKKS 5) NO. KRITERIA INDIKATOR BUKTI 5.1 Menciptakan inovasi yang bermanfaat bagi pengembangan sekolah/ madrasah. 1. Mampu memfasilitasi kreatifitas dan inovasi yang bermanfaat bagi pengembangan sekolah (contoh: memfasilitasi guru dalam pembelajaran PAIKEM, memfasilitasi tenaga administrasi sekolah dalam memanfaatkan teknologi informasi komunikasi). 2. Mampu menerapkan kreatifitas dan inovasi yang bermanfaat bagi pengembangan sekolah. 3. Mampu membudayakan kreatifitas dan inovasi yang bermanfaat bagi pengembangan sekolah. 4. Mampu mengembangkan budaya kreatif, inovatif yang bermanfaat bagi pengembangan sekolah. • Dokumen/bukti fisik lainnya • Kuesioner 5.2 Memiliki motivasi yang kuat untuk sukses dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pemimpin pembelajaran. 1. Mampu memberikan contoh kedisiplinan dan kinerja guru untuk mewujudkan visi dan misi sukses sekolah dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pemimpin pembelajaran (contoh: contoh mengajar PAIKEM, ada kemauan yang kuat untuk mengembangkan diri, pelatihan kepemimpinan, belajar dari kepala sekolah yang sukses). 2. Mampu aktif dalam forum pertemuan ilmiah untuk sukses dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pemimpin pembelajaran (contoh: seminar pendidikan, karya tulis ilmiah). 3. Mampu aktif dalam forum musyawarah/ kelompok kerja kepala sekolah, MGMP dan organisasi profesi lainnya. 4. Mampu memberikan keteladanan dan aktif dalam pengembangan keprofesian berkelanjutan (contoh: ada karya inovasi pendidikan, publikasi ilmiah, pengembangan diri). • Dokumen/bukti fisik lainnya • Kuesioner 5.3 Memotivasi warga sekolah untuk sukses dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya masing-masing. 1. Mampu memotivasi diri dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai kepala sekolah(contoh: antusias dalam melaksanakan tugas sebagai guru, kepala sekolah). 2. Mampu memotivasi siswa untuk sukses.(contoh: menjadi contoh dalam berkata,bersikap dan bertindak yang memotivasi misal memberi dorongan, memberi pujian, betutur kata positif). 3. Mampu memotivasi guru dalam melaksanakan pembelajaran.(contoh: menjadi contoh dalam berkata, bersikap dan bertindak yang memotivasi misal memberi dorongan, memberi pujian, betutur kata positif). 4. Mampu memotivasi tenaga administrasi sekolah dalam bekerja.(contoh: menjadi contoh dalam bersikap dan bertindak yang memotivasi misal memberi dorongan, memberi pujian, betutur kata positif). • Dokumen/bukti fisik lainnya • Kuesioner 5.4 Pantang menyerah dan selalu mencari solusi terbaik dalam menghadapi kendala yang dihadapi sekolah/madrasah. 1. Mampu berperilaku konsisten dan pantang menyerah dalam menangani setiap permasalahan yang dihadapi sekolah(contoh:menegakkan kedisiplinan dalam menangani guru dan karyawan yang tingkat kehadirannya rendah). 2. Mampu mengatasi dan menemukan solusi terbaik dalam setiap permasalahan yang dihadapi sekolah(contoh: menangani konflik antar guru, konflik antar siswa). 3. Mampu mengembangkan budaya konsisten dan pantang menyerah dalam mengatasi setiap permasalahan yang dihadapi sekolah. 4. Mampu mengembangkan budaya silaturahmi, kekeluargaan dan selalu mencari solusi terbaik dalam menghadapi setiap permasalahan di sekolah. • Dokumen/bukti fisik lainnya • Kuesioner 5.5 Menerapkan nilai dan prinsip-prinsip kewirausahaan dalam mengembangkan sekolah/madrasah. 1. Mampu mengembangkan sekolah dengan menerapkan prinsip-prinsip:Inovatif dan kreatif. 2. Kemandirian dan rasa percaya diri yang kuat. 3. Kerja keras dan pantang menyerah. 4. Tanggap pada perubahan dan berorientasi masa depan berdasar pada visi, misi, dan tujuan sekolah. • Dokumen/bukti fisik lainnya • Kuesioner KOMPONEN 6 :SUPERVISI PEMBELAJARAN (PKKS 6) NO. KRITERIA INDIKATOR BUKTI 6.1 Menyusun program supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru Mampu menyusun program tahunan supervisi akademik dalam rangka meningkatkan profesionalisme guru yang meliputi. 1. Fokus pada perbaikan proses dan hasil belajar. 2. Jadwal pelaksanaan dan istrumen supervisi akademik 3. Dikomunikasikan pada bulan pertama di awal tahun. 4. Pendelegasian dan pembagian tugas supervisor kepada guru senior. • Dokumen/bukti fisik lainnya • Kuesioner 6.2 Melaksanakan supervisi akademik dalam rangka peningkatan kualitas guru. 1. Mampu membagi tugas pelaksanaan supervisi akademik kepada wakil dan guru senior yang memenuhi syarat (contoh: membuat tim pelaksana supervisi akademik, menugaskan wakil dan guru senior yang sesuai dengan mata pelajaran dan pangkatnya lebih tinggi). 2. Mampu menerapkan prosedur, pendekatan, dan teknik supervisi yang tepat (contoh: ada pra observasi, observasi dan post observasi). 3. Mampu mengembangkan instrumen supervisi yang relevan dengan tuntutan perubahan dan sesuai dengan perkembangan kurikulum dari pemerintah (contoh: ada muatan nilai-nilai karakter). 4. Mampu mengevaluasi pelaksanakan supervisi akademik. • Dokumen/bukti fisik lainnya • Kuesioner 6.3 Menilai dan menindaklanjuti kegiatan supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru. 1. Mampu memanfaatkan hasil penilaian supervisi akademik dalam rangka evaluasi program sekolah di bidang akademik (contoh: evaluasi pengembangan silabus yang terintegrasi dengan nilai karakter, alokasi dana penambahan alat peraga dan multimedia). 2. Mampu menindaklanjuti hasil penilaian supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru (contoh: efektivitas metode pembelajaran, relevansi media pembelajaran, efektivitas teknik penilaian). 3. Mampu menindaklanjuti hasil penilaian supervisi akademik dengan mengefektifkan dan lebih mengaktifkan MGMP sekolah, mengirim guru dalam pelatihan-pelatihan. 4. Mampu menindaklanjuti hasil penilaian supervisi akademik dengan menyelenggarakan workshop dan mengundang nara sumber yang kompeten sesuai dengan hasil evaluasi supervisi akademik. • Dokumen/bukti fisik lainnya • Kuesioner BAB IV PROSEDUR PENILAIAN KINERJAKEPALA SEKOLAH/MADRASAH A. Langkah-Langkah Penilaian Penilaian kinerja ini menggunakan Pendekatan Penilaian 360ยบ. Dalam penilaian ini, kepala sekolah/madrasah dinilai oleh pengawas dengan menggali informasi dari pihak-pihak yang sehari-hari dapat mengetahui perilaku dan kinerja kepala sekolah/madrasah yang bersangkutan dalam menjalankankan tugas dan fungsinya. Para pihak itu meliputi bawahan (guru dan tenaga kependidikan), mitra kerja (komite sekolah/madrasah), dan atasan (pengawas sekolah/madrasah). Selain instrumen penilaian kinerja yang telah disusun baik, proses penilaian juga perlu dilakukan dengan lancar dan baik pula. Proses penilaian kinerja guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah perlu dilakukan secara terprogram dan sistemik. Semua proses kegiatan penilaian disusun dalam alur atau tahapan kegiatan sebagai berikut: (1) persiapan, (2) pelaksanaan penilaian, (3) penentuan nilai akhir. a. Persiapan (1) Pemberitahuan secara tertulis oleh Pengawas kepada kepala sekolah/madrasah yang akan dinilai; (2) Kepala sekolah/madrasah yang dinilai membuat laporan kinerja secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti-bukti yang dibutuhkan untuk penilaian kinerja kepada tim penilai. (3) Tim penilai mempelajari laporan kinerja dan mengamati kelengkapan dan keabsahan bukti-bukti yang disertakan. b. Pelaksanaan Penilaian (1) Penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah dihadiri oleh kepala sekolah/madrasah yang dinilai dan semua tim penilai. (2) Penilaian dilaksanakan di sekolah/madrasahtempat kepala sekolah/madrasah yang dinilai bertugas. (3) Penilaian diawali dengan pemaparan laporan kinerja oleh kepala sekolah/madrasah yang dinilai. Pemaparan difokuskan pada komponen-komponen penilaian dan bukti-bukti yang relevan. (4) Tim penilai dapat melakukan konfirmasi dan meminta penjelasan atas laporan kinerja tertulis maupun lisan yang disampaikan oleh kepada kepala sekolah/madrasah yang dinilai. (5) Tim penilai melakukan pengamatan dan pencatatan bukti-bukti lain yang ada di lingkungan sekolah/madrasah yang belum atau tidak dapat disertakan dalam laporan tertulis. Bukti-bukti ini dapat diidentifikasi melalui pengamatan terhadap kondisi fisik yang ada di lingkungan sekolah/madrasah atau meminta informasi dari orang-orang yang relevan yang ada di lingkungan sekolah/madrasah seperti guru, karyawan sekolah/madrasah, komite sekolah/madrasah atau peserta didik. (6) Tim penilai melakukan penilaian terhadap setiap komponen penilaian berdasarkan paparan laporan kinerja dan hasil pengamatan kelengkapan dan keabsahan bukti-bukti yang dikumpulkan oleh kepala sekolah/madrasah yang dinilai dengan langkah-langkah sebagai berikut: (a) Ketua tim penilai mengkonfirmasi keabsahan bukti-bukti yang dikumpulkan oleh kepala sekolah/madrasah yang dinilai dengan menggali informasi dari anggota tim lainnya. (b) Tim peniliai mencatat semua bukti fisik maupun nonfisik kedalam format penilaian yang relevan. (c) Timpenilai mencermati semua bukti yang tercatat dan mencocokkannya dengan indikator dari komponen yang dinilai. (d) Berdasarkan hasil pencermatan kelengkapan, keabsahan, dan ketepatan bukti yang teridentifikasi,tim penilai menetapkan skor setiap komponen penilaian yang bersangkutan. (7) Tim penilai menetapkan nilai kinerja dengan cara merekap semua nilai komponen kedalam format penilaian yang ditetapkan dan menuangkannya dalam instrumen penilaian. c. Penentuan Nilai Akhir Pada prinsipnya, hasil penilaian merupakan kewenangan profesional dari tim penilai. Prinsip transparansi, tim penilai perlu mengonfirmasi hasil penilaian kepala sekolah/madrasah yang dinilai dengan langkah-langkah sebagai berikut: (1) Tim Penilai menyampaikan hasil penilaian kepada kepala sekolah/madrasah yang bersangkutan disertai berita acara dan bukti-bukti yang terekam dalam proses penilaian. (2) Kepala sekolah/madrasah yang dinilai mempelajari berita acara penilaian berikut semua bukti-bukti yang disampaikan oleh tim penilai. (3) Apabila diperlukan, kepala sekolah/madrasah dapat meminta penjelasan hasil penilaian kepada Pengawas atau memberikan penjelasan atau bukti tambahan. (4) Apabila hasil penilaian disetujui oleh kepala sekolah/madrasah, maka yang bersangkutan membuat pernyataan persetujuan dengan menandatangani instrumen penilaian. (5) Apabila kepala sekolah tidak menyetujui hasil penilaian, dapat mengajukan keberatan disertai alasan dan bukti-bukti yang kuat. (6) Tim penilai membahas keberatan yang diajukan oleh kepala sekolah/madrasah mengkaji secara mendalam alasan dan bukti-bukti. (7) Tim penilai dapat mengubah hasil penilaian apabila dipandang bahwa alasan dan bukti-bukti yang menyertai keberatan tersebut dapat diterima. (8) Apabila tidak dicapai kesepakatan antara tim penilai dan kepala sekolah/madrasah yang dinilai terhadap hasil penilaian, hasil penilaian akhir ditetapkan berdasarkan hasil penilaian tim penilai disertai cacatan ketidaksetujuan kepala sekolah/madrasah yang bersangkutan. B. Tahap Pemberian Nilai a. Penilaian Penilaian Kinerja Kepala Sekolah/Madrasah dilaksanakan oleh pengawas yang ditunjuk oleh Kepala Dinas Propinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya, sesuai dengan pendekatan penilaian 360°. Penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah harus dilakukan dengan menggali informasi dari unsur-unsur pemangku kepentingan (stakeholders) yang meliputi komite sekolah/madrasah, guru, tenaga kependidikan, dan peserta didik bila diperlukan. Penilaian dilakukan dengan cara memberikan skor pada setiap kriteria berdasarkan kelengkapan dan keabsahan bukti yang releven dan teridentifikasi. (1) Bukti-bukti dapat berupa data, dokumen, kondisi lingkungan fisik sekolah/madrasah, perilaku dan budaya, dan lain-lain yang dapat diidentifikasi oleh Penilai melalui pengkajian, pengamatan, dan penggalian informasi dari pihak-pihak yang terkait di sekolah/madrasah seperti guru, pegawai, komite sekolah/madrasah, dan peserta didik. (2) Penilai mencatat semua bukti yang teridentifikasi pada tempat yang disediakan pada setiap kriteria penilaian. Bukti-bukti yang dimaksud dapat berupa: (a) bukti yang teramati (tangible evidences) seperti: • dokumen-dokumen tertulis. • kondisi sarana/prasarana (hardware dan/atau software) dan lingkungan sekolah/madrasah. • foto, gambar, slide, video. • produk-produk peserta didik. (b) bukti yang tidak teramati (intangible evidences) seperti • sikap dan perilaku kepala sekolah/madrasah. • budaya dan iklim sekolah/madrasah. Bukti-bukti ini dapat diperoleh melalui pengamatan, wawancara dengan pemangku kepentingan pendidikan (guru, komite, peserta didik, mitra dunia usaha dan dunia industri). Pemberian skor harus didasarkan kepada catatan hasil pengamatan dan pemantauan serta bukti-bukti berupa dokumen lain yang dikumpulkan selama proses penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah. Pemberian nilai untuk setiap kompetensi dilakukan dengan tahapan angka 4, 3, 2, atau 1 dengan ketentuan sebagai berikut: (1) Skor 4 diberikan apabila kepala sekolah/madrasah mampu menunjukkan bukti‐bukti yang lengkap dan sangat meyakinkan bahwa kepala sekolah/madrasah yang bersangkutan berkinerja sesuai dengan setiap kriteria komponen yang dinilai. (2) Skor 3 diberikan apabila kepala sekolah/madrasah mampu menunjukkan bukti‐bukti yang lengkap dan cukup meyakinkan bahwa kepala sekolah/madrasah yang bersangkutan berkinerja sesuai dengan setiap kriteria komponen yang dinilai. (3) Skor 2 diberikan apabila kepala sekolah/madrasah menunjukkan bukti‐bukti yang kurang lengkap dan cukup meyakinkan bahwa yang bersangkutan berkinerja sesuai dengan setiap kriteria komponen yang dinilai. (4) Skor 1 diberikan apabila ditemukan bukti yang sangat terbatas dan kurang meyakinkan atau tidak ditemukan bukti bahwa kepala sekolah/madrasah yang bersangkutan berkinerja sesuai dengan setiap kriteria komponen yang dinilai. b. Instrumen Penilaian Penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah dilakukan dengan menggunakan Instrumen Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (IPKKS) sebagaimana Lampiran 1. Instrumen ini terdiri atas enam aspek penilaian dengan menggunakan skala penilaian 1 sampai dengan 4 dengan rentang skor antara 6 sampai dengan 24. Untuk menyesuaikan skala panilaian dengan Permenpan nomor 16 tahun 2009 diperlukan konversi skor dengan menggunakan rumus sebagai berikut. Keterangan: NKKS = Nilai Kinerja Kepala Sekolah NIPKKS = Skor Instrumen Penilaian Kinerja Kepala Sekolah c. Kategori Hasil Penilaian Sesuai dengan Permenpan Nomor 16 Tahun 2009, konversi hasil penilain dengan IPKKS dikonversikan kedalam Kategori Hasil Penilaian yang dinyatakan dalam rentang nilai 1 sampai dengan 100 dan dibedakan menjadi lima kategori penilaian yaitu ‘Amat Baik’, ‘Baik’, ‘Cukup’, ‘Sedang’ dan ‘Kurang’ dengan ketentuan sebagai berikut: Tabel 4.1 Tabel Konversi Nilai Nilai IPKKS Kategori 91,0 – 100 Amat Baik 76,0 – 90,9 Baik 61,0 – 75,9 Cukup 51,0 – 60,9 Sedang Kurang dari 51 Kurang d. Nilai Perolehan Kinerja Nilai perolehan kinerja (NPK) adalah persentase angka kredit unsur pembelajaran/bimbingan yang diperoleh yang dihitung berdasarkan kategori hasil penilaian berdasarkan IPKKS. Setiap kategori akan berimplikasi angka kredit yang diperoleh. Ketentuan NPK untuk setiap kategori hasil penilaian adalah sebagai berikut. Tabel 4.2 Bobot Nilai Perolehan Kinerja Kategori NPK Amat Baik 125% Baik 100% Cukup 75% Sedang 50% Kurang 25% e. Pelaporan Setelah nilai penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah diperoleh, penilai wajib melaporkan hasil penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah kepada pihak yang berwenang untuk menindaklanjuti hasil penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah tersebut. Hasil penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah dilaporkan kepada Kepala Dinas sebagai masukan untuk merencanakan kegiatan promosi, periodisasi, dan PKB tahunan. Laporan juga diberikan kepada tim penilai tingkat kabupaten/kota, sesuai dengan kewenangannya. C. Konversi Nilai Hasil Penilaian Kinerja keAngka Kredit Perolehan angka kredit unsur pembelajaran/bimbingan guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah ditentukan berdasarkan hasil penilaian yang bersangkutan sebagai guru dengan menggunakan IPKG dan sebagai kepala sekolah/madrasah dengan menggunakan IPKKS dengan pembobotan masing-masing 25% dan 75%. Perhitungan perolehan angka kredit dilakukan dengan menggunakan persamaan sebagai berikut. Keterangan: AK = Perolehan angka kredit per tahun AKK = Angka kredit kumulatif minimal yang dipersyaratkan AKPKB = Angka kredit unsur pengembangan keprofesian berkelanjutan AKP = Angka kredit unsur penunjang JM = Jumlah jam mengajar per minggu JWM = Jumlah wajib mengajar per minggu (6 jam untuk kepala sekolah) NPK = Nilai perolehan hasil kinerja sebagai guru NPKKS = Nilai perolehan hasil kinerja sebagai kepala sekolah D. Contoh Penilaian Kinerja Kepala Sekolah/Madrasah Nama : Ahmad Sumarna, S.Pd. Jabatan : Guru Madya Pangkat : Pembina Golongan ruang : IV/a TMT : 1 April 2014 Mengajar : mata pelajaran Fisika Tugas tambahan : kepala sekolah Waktu penilaian : Desember 2014 Hasil penilaian : sebagai guru memperoleh nilai 48 sebagai kepala sekolah memperoleh nilai rata-rata 18. Perhitungan akhir angka kredit dilakukan berdasarkan dua sumber penilaian, yaitu sub unsur pembelajaran dan sub unsur tugas tambahan sebagai kepala sekolah. Langkah-langkah perhitungan angka kreditnya adalah sebagai berikut. 1. Perhitungan angka kredit subunsur pembelajaran: a) Konversi hasil penilaian kinerja tugas subunsur pembelajaran bagi Ahmad Sumarna, S.Pd. ke skala nilai berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 adalah: b) Nilai kinerja guru untuk subunsur pembelajaran/pembimbingan, kemudian dikategorikan ke dalam Amat Baik (125%), Baik (100%), Cukup (75%), Sedang (50%), atau Kurang (25%) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009. Nilai Penilaian Kinerja Guru subunsur pembelajaran 85,7 masuk dalam rentang 76 – 90 dengan kategori “Baik (100%)”. c) Angka kredit per tahun subunsur pembelajaran yang diperoleh Ahmad Sumarna, S.Pd. adalah: 2. Perhitungan angka kredit subunsur tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah: a) Konversi hasil penilaian kinerja tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah Ahmad Sumarna, SPd. ke skala nilai berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 adalah: b) Nilai kinerja Ahmad Sumarna, S.Pd. untuk sub unsur tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah, kemudian dikategorikan ke dalam Amat Baik (125%), Baik (100%), Cukup (75%), Sedang (50%), atau Kurang (25%) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009. Nilai PK Guru subunsur tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah 75 masuk dalam rentang 61 – 75 dengan kategori “Cukup (75%)”. c) Angka kredit per tahun subunsur tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah yang diperoleh Ahmad Sumarna, S Pd. adalah: 3. Perhitungan Total Angka Kredit Total angka kredit per tahun diperoleh dari penjumlahan nilai angka kredit per tahun dari sub unsur pembelajaran (bobotnya 25%) dan sub unsur tugas tambahan sebagai kepala sekolah (bobotnya 75%). a) Total angka kredit yang diperoleh Ahmad Sumarna, S.Pd untuk tahun 2014 sebagai guru yang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah adalah: = 25% (29,75) + 75% (22,31) = 7,44 + 16,73 = 24,17. b) Jika selama 4 (empat) tahun terus menerus Ahmad Sumarna, S.Pd mempunyai nilai kinerja yang sama, maka nilai yang diperoleh Ahmad Sumarna, S.Pd selama 4 tahun adalah: 4 x 24,17 = 96,68 4. Perhitungan Angka Kredit Komulatif Angka kredit komulatif diperoleh dari total angka kredit yang diperoleh selama 4 (empat) tahun ditambah dengan angka kredit yang diperoleh dari kegiatan pengembangan diri keprofesian berkelanjutan yang dilakukan selama 4 (empat) tahun tersebut. a) Selama 4 (empat) tahun Ahmad Sumarna, S.Pd melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan dan memperoleh hasil: 4 angka kredit dari kegiatan pengembangan diri, 12 angka kredit dari publikasi ilmiah, dan 15 angka kredit dari kegiatan unsur penunjang. b) Jadi, Ahmad Sumarna, S.Pd memperoleh angka kredit kumulatif sebesar 96,68 + 4 + 12 + 15 = 127,68 c) Angka kredit yang diperlukan untuk naik pangkat dan jabatan fungsional guru dari golongan ruang IV/a ke golongan ruang IV/b berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 ialah 150. d) Dengan demikian, Ahmad Sumarna, S.Pd TIDAK DAPAT NAIK PANGKAT dari golongan ruang IV/a ke golongan ruang IV/b dengan jabatan Guru Madya dalam waktu 4 tahunkarena belum mencapai persyaratan angka kredit yang diperlukan untuk naik pangkat dan jabatan fungsionalnya. BAB V PENUTUP Pedoman penilaian kinerja kepala sekola/madrasah ini diharapakan dapat memberikan gambaran dan menjadi acuan bagi semua pihak yang terlibat dalam kegiatan penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah. Penilaian kinerja kepala sekolah merupakan kegiatan yang sangat strategis, terutama dalam rangka meningkatkan kinerja kepala sekolah/madrasah yang akhirnya diharapkan berpengaruh terhadap peningkatan mutu pendidikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar