Minggu, 06 Januari 2013

Mendikbud : Kalau Guru Bikin Silabus, Ya Remek! Apa yang akan dirasakan berbeda oleh guru terkait pemberlakuan kurikulum baru? Salah satunya adalah diambilalihnya sebagian kewajiban guru dalam menyusun silabus pembelajaran. Kewajiban guru untuk menyusun silabus sebagai penjabaran kurikulum pada satuan tingkat pendidikan hingga dalam bentuk rencana detil operasional, akan sedikit berkurang. Pasalnya, pada kurikulum 2013 kewajiban mengenai hal tersebut akan diambil alih oleh pihak Kemdikbud. Mendikbud, Mohammad Nuh mengatakan, pada tataran operasional di lapangan, pelaksanaan kurikulum KTSP seringkali membuat guru kedodoran. Alasannya, variasi antar sekolah amat beragam. Begitu pula, kemampuan guru dalam membuat silabus sangat beragam. Banyak guru, juga mengeluh mengenai beban kewajiban seperti ini. Maka, menurut Mendikbud, pengambilalihan tugas tersebut merupakan sebuah langkah yang tepat. "Variasi sekolah dan guru itu luar biasa. Ada yang bisa membuat silabus, ada juga yang tidak. Jadi, kalau guru diwajibkan bikin silabus, ya remek (remuk, hancur - red)," ujar Mendikbud, di Jakarta, Jum’at (21/12), Adanya keleluasaan pihak sekolah dalam menyusun silabus pembelajaran masing-masing telah membuat terjadinya variasi yang sangat luas antar sekolah. Akibatnya, terjadi kesulitan yang luar biasa dalam hal pengawasan atas pelaksanaan kurikulum. "Mengontrolnya susah bukan main. Persepsi masing-masing guru, masing-masing sekolah itu berbeda," ujar M. Nuh. Dikatakan oleh Mendikbud, masalah lain yang saat ini berkembang, adalah lemahnya kontrol atas penggunaan LKS yang sangat beragam. Bahkan, tak jarang menimbulkan masalah baru, ketika isi LKS ternyata kurang bermutu. Termasuk pula, masalah itu menyangkut isi cerita atau gambar yang terdapat pada LKS yang menimbulkan keberatan dan aksi protes dari orang tua murid atau masyarakat. "Ya itu, makanya muncul Bang Maman, Bang Mimin, Maria Ozawa dalam LKS anak-anak," jelasnya. Mendikbud menilai, penggunaan LKS yang tidak tepat seperti itu dilatarbelakangi oleh kemampuan guru sendiri yang susah membikin LKS yang bermutu. Akhirnya, ambil jalan praktis dengan menggunakan LKS dari sejumlah penerbit yang sebagian di antaranya menimbulkan masalah itu. Sementara itu, pada sisi lain, Kemdikbud tidak langsung memiliki kewenangan menangani hal tersebut. Sebab, semua kewenangan untuk mengatur hal seperti itu telah diserahkan pada pihak sekolah, sebagai bagian dari implementasi kurikulum KTSP. ***

Rabu, 28 Maret 2012

Pengurus MKKS

Penngurus MKKS SMP Kabupaten Wonosobo Ketua : Drs.Ludiyatno, MM Wakil Ketua : Endang Priyatna,MM Sekretaris : Khundori, S.Pd., MM Wakil : Drs.Masrokhan Iskhaq,M.Pd.I Bendahara : Hasyim Katamsi, BA Wakil: Parwanto, S.Pd., MMPd. Seksi-seksi : A. Akademik : Darmadi Prasojo, S.Pd., Poniman, S.Pd B. PTK : Ruslin, S.Pd., Truko Triyanto, M.Pd. C. Humas : Widada, S.Pd., Zubaidi Mustofa
PEDOMAN PENILAIAN KINERJA KEPALA SEKOLAH/MADRASAH PUSAT PENGEMBANGAN TENAGA KEPENDIDIKAN BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PENDIDIKAN DAN PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL 2011 KATA PENGANTAR Dalam rangka mewujudkan guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah yang profesional, Kementerian Pendidikan Nasional telah mengeluarkan kebijakan terkait dengan Penilaian Kinerja Pengawas Sekolah dan Penilaian Kinerja Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Kepala Laboratorium/Bengkel, Kepala Perpustakaan dan Ketua Program Studi. Penilaian kinerja dimaksudkan untuk menjaga profesionalitas dalam melaksanakan tugasnya, disamping itu juga berdampak pada pembinaan karir, peningkatan kompetensi, dan pemberian tunjangan profesi pengawas sekolah dan guru yang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Kepala Laboratorium/Bengkel, Kepala Perputakaan dan Ketua Program Studi. Untuk mempersiapkan pelaksanaan penilaian kinerja yang akan efektif pada 1 Januari 2013, perlu dilakukan sosialisasi dan bimbingan teknis kepada seluruh unsur di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional dan pemangku kepentingan pendidikan di tingkat daerah serta pengawas sekolah, kepala sekolah, dan guru senior yang akan menjadi tim penilaian kinerja. Pedoman Penilaian Kinerja ini disusun sebagai acuan dalam pelaksanaan penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah. Ucapan terima kasih disampaikan kepada Tim Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan yang telah menerbitkan Instrumen Penilaian Kinerja dan buku Pedoman Penilaian Kinerja ini. Semoga buku ini dapat menjadi sumber acuan bagi semua pihak yang terkait dalam pelaksanaan penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah. Kepala Badan PSDMP dan PMP Prof. Dr. Syawal Gultom NIP.1962020319870311002 DAFTAR ISI KATAPENGANTAR ii DAFTARISI iii BABI PENDAHULUAN A. LatarBelakang 1 B. Dasar Hukum 2 C. Tujuan 3 D. Manfaat 4 BAB II KONSEP PENILAIAN KINERJA KEPALA SEKOLAH/MADRASAH A. Pengertian Penilaian Kinerja Kepala Sekolah/Madrasah 5 B. Aspek Penilaian Kinerja Kepala Sekolah/Madrasah 5 C. Jenis Penilaian Kinerja Kepala Sekolah/Madrasah 9 D. Tujuan Penilaian Kinerja 9 E. Manfaat Penilaian Kinerja 9 F. Prinsip Penilaian Kinerja 10 G. Penanggungjawab Penilaian 11 H. Tim Penilaian 11 BAB IIIRUANG LINGKUP PENILAIAN KINERJA A. Komponen Kepribadian dan Sosial 13 B. Komponen Kepemimpinan Pembelajaran 15 C. Komponen Pengembangan Sekolah/Madrasah 18 D. Komponen Manajemen Sumber Daya 20 E. Komponen Kewirausahaan 23 F. Komponen Supervisi Pembelajaran 24 BAB IV PROSEDUR PENILAIAN KINERJA KEPALA SEKOLAH/MADRASAH A. Langkah-langkah Penilaian 26 a. Persiapan 26 b. Pelaksanaan Penilaian 26 c. Penentuan Nilai Akhir 28 B. Tahap Pemberian Nilai 28 a. Penilaian 28 b. Instrumen Penilaian 30 c. Kategori Hasil Penilaian 31 d. Nilai Perolehan Kinerja 31 e. Pelaporan 31 C. Konversi Nilai Hasil Penilaian Kinerja keAngka Kredit 32 D. Contoh Penilaian Kinerja Kepala Sekolah/Madrasah 32 a. Perhitungan Angka Kredit Subunsur Pembelajaran 33 b. Perhitungan Angka Kredit Subunsur Tugas Tambahan sebagai Kepala Sekolah 34 c. Perhitungan Total Angka Kredit 34 d. Perhitungan Angka Kredit Komulatif 35 BAB V PENUTUP 36 BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang mencakup standar: (1) isi, (2) proses, (3) kompetensi lulusan, (4) pendidik dan tenaga kependidikan, (5) sarana dan prasarana, (6) pengelolaan, (7) pembiayaan, dan (8) standar penilaian pendidikan. Standar-standar tersebut di atas merupakan acuan dan sekaligus kriteria dalam peningkatan dan penjaminan mutu penyelenggaraan pendidikan. Salah satu standar yang memegang peran penting dan strategis dalam peningkatan mutu pendidikan adalah standar pendidik dan tenaga kependidikan. Kepala sekolah/madrasah pada satuan pendidikan merupakan salah satu komponen tenaga kependidikan yang perlu ditingkatkan mutunya sesuai Permendiknas nomor 35 Tahun 2010. Permendiknas Nomor 28 tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah, Pasal 12 menerangkan bahwa: (1) Penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah dilakukan secara berkala setiap tahun dan secara kumulatif setiap 4 (empat) tahun. (2) Penilaian kinerja tahunan dilaksanakan oleh pengawas sekolah/madrasah. (3) Penilaian kinerja 4 (empat) tahunan dilaksanakan oleh atasan langsung dengan mempertimbangkan penilaian kinerja oleh tim penilai yang terdiri dari pengawas sekolah/madrasah, pendidik, tenaga kependidikan, dan komite sekolah/madrasah dimana yang bersangkutan bertugas. (4) Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: (a) usaha pengembangan sekolah/madrasah yang dilakukan selama menjabat kepala sekolah/madrasah; (b) peningkatan kualitas sekolah/madrasah berdasarkan 8 (delapan) standar nasional pendidikan selama dibawah kepemimpinan yang bersangkutan; (c) usaha pengembangan profesionalisme sebagai kepala sekolah/madrasah; (5) Hasil penilaian kinerja dikategorikan dalam tingkatan amat baik, baik, cukup, sedang atau kurang. (6) Penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah dilaksanakan sesuai pedoman penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah yang ditetapkan Direktorat Jenderal. Implementasi dari peraturan tersebut maka disusunlah sistem penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah yang dirancang untuk mengidentifikasi kinerja kepala sekolah/madrasah dalam melaksanakan tugasnya melalui pengukuran penguasaan kompetensi yang ditunjukkan dalam unjuk kerjanya. Hasil penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah diharapkan dapat bermanfaat untuk menentukan berbagai kebijakan yang terkait dengan peningkatan mutu sekolah/madrasah. Untuk melaksanakan penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah, diperlukan pedoman penilaian kinerja. Berkenaan dengan itu, Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan Badan Pengembangan SDMP dan PMP Kementerian Pendidikan Nasional memandang perlu menyusun Pedoman Penilaian Kinerja Kepala Sekolah/Madrasah sebagai panduan semua pihak yang terkait untuk menghimpun data kinerja kepala sekolah/madrasah sebagai dasar untuk mengembangkan profesional dan pengembangan karier. B. Dasar Hukum 1. Undang‐Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 2. Undang‐Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. 3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru. 4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. 5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah. 6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Konselor. 7. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. 8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah. 9. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2010 dan Nomor 03/V/PB/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. 10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. C. Tujuan Pedoman pelaksanaan penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah ini disusun untuk: 1. memperluas pemahaman semua pihak terkait tentang prinsip, proses, dan prosedur pelaksanaan penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah. 2. sebagai acuan melakukan penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah dalam melaksanakan tugasnya. D. Manfaat Pedoman penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah ini diharapkan dapat bermanfaat untuk: 1. Kepala sekolah sebagai evaluasi kinerja sekolah. 2. Pengawas sebagai acuan tindak lanjut dalam pembinaan. 3. Dinas Pendidikan kota/kabupaten/provinsi sebagai masukan dalam menyusun kebijakan. BAB II KONSEP PENILAIAN KINERJA KEPALA SEKOLAH/MADRASAH A. Pengertian Penilaian Kinerja Kepala Sekolah/Madrasah Pengertian penilaian kinerja guru menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya. Guru yang dimaksud dalam Permendiknas ini adalah termasuk guru yang memiliki tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah. Penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah dilakukan dengan menggunakan instrumen yang terdiri atas 6 (enam) komponen dengan 40 kriteria kinerja dan 162 indikator Berdasarkan hal tersebut di atas, penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah merupakan serangkaian proses penilaian untuk menentukan derajat mutu kinerja terhadap target kegiatan kepala sekolah/madrasah dalam melaksanakan tugasnya. Penilaian adalah suatu proses pengumpulan, pengolahan, analisis dan interpretasi data sebagai bahan dalam rangka pengambilan keputusan. Dengan demikian, dalam setiap kegiatan penilaian, ujungnya adalah pengambilan keputusan. Penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah tidak hanya berkisar pada aspek karakter individu melainkan juga pada hal-hal yang menunjukkan proses dan hasil kerja yang dicapainya seperti kualitas dan kuantitas hasil kerja, ketepatan waktu kerja, dan sebagainya. B. Aspek Penilaian Kinerja Kepala Sekolah/Madrasah Penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah dimaksudkan untuk menilai sejauhmana seorang kepala sekolah/madrasah mengejawantahkan kompetensi-kompetensi yang dipersyaratkan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sehari-hari. Penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah difokuskan pada unsur-unsur kinerja yang terkait langsung dengan dimensi-dimensi kompetensi yang dipersyaratkan tersebut. Unsur-unsur penilaian ini hendaknya merupakan satu kesatuan yang masing-masing memiliki bobot yang relatif sama dalam penentuan hasil akhir penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah. Pada kenyataannya, setiap dimensi kompetensi kepala sekolah/madrasah sebagaimana tercantum dalam Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 memiliki keluasan cakupan yang berbeda. Akibatnya penggunaan langsung dimensi-dimensi itu sebagai aspek penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah dapat berdampak pada kekurangsahihan hasil penilaian. Oleh karena itu, perlu dirumuskan kembali aspek-aspek penilaian yang memiliki bobot dan ruang lingkup yang relatif sama, namun tetap dalam kerangka lima dimensi kompetensi. Perumusan aspek-aspek ini dilakukan dengan cara mengelompokkan kompentensi yang serumpun ke dalam aspek yang sama. Berdasarkan karakteristik masing-masing, kompetensi-kompetensi itu dikelompokkan kedalam 6 aspek penilaian sebagai berikut. Aspek a. Kepribadian dan Sosial b. Kepemimpinan Pembelajaran c. Pengembangan Sekolah/Madrasah d. Manajemen Sumber Daya e. Kewirausahaan f. Supervisi Pembelajaran Kriteria untuk masing-masing aspek diuraikan sebagai berikut. Aspek Kriteria a. Kepribadian dan Sosial (1) Berakhlak mulia, mengembangkan budaya dan tradisi akhlak mulia, dan menjadi teladan akhlak mulia bagi komunitas di sekolah/madrasah. (2) Melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai kepala sekolah dengan penuh kejujuran, ketulusan, komitmen, dan integritas. (3) Bersikap terbuka dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai kepala sekolah/madrasah. (4) Mengendalikan diri dalam menghadapi masalah dan tantangan sebagai kepala sekolah/madrasah. (5) Berpartisipasi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan. (6) Tanggap dan peduli terhadap kepentingan orang atau kelompok lain. (7) Mengembangkan dan mengelola hubungan sekolah/madrasah dengan pihak lain di luar sekolah dalam rangka mendapatkan dukungan ide, sumber belajar, dan pembiayaan sekolah/madrasah. b. Kepemimpinan Pembelajaran (1) Bertindak sesuai dengan visi dan misi sekolah/madrasah. (2) Merumuskan tujuan yang menantang diri sendiri dan orang lain untuk mencapai standar yang tinggi. (3) Mengembangkan sekolah/madrasah menuju organisasi pembelajar (learning organization). (4) Menciptakan budaya dan iklim sekolah/madrasah yang kondusif dan inovatif bagi pembelajaran. (5) Memegang teguh tujuan sekolah dengan menjadi contoh dan bertindak sebagai pemimpin pembelajaran. (6) Melaksanakan kepemimpinan yang inspiratif. (7) Membangun rasa saling percaya dan memfasilitasi kerjasama dalam rangka untuk menciptakan kolaborasi yang kuat diantara warga sekolah/madrasah (8) Bekerja keras untuk mencapai keberhasilan sekolah/madrasah sebagai organisasi pembelajar yang efektif. (9) Mengembangkan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai dengan visi, misi, dan tujuan sekolah. (10) Mengelola peserta didik dalam rangka pengembangan kapasitasnya secara optimal. c. Pengembangan Sekolah/ Madrasah (1) Menyusun rencana pengembangan sekolah/madrasah jangka panjang, menengah, dan pendek dalam rangka mencapai visi, misi, dan tujuan sekolah/madrasah. (2) Mengembangkan struktur organisasi sekolah/madrasah yang efektif dan efisien sesuai dengan kebutuhan. (3) Melaksanakan pengembangan sekolah/madrasah sesuai dengan rencana jangka panjang, menengah, dan jangka pendek sekolah menuju tercapainya visi, misi, dan tujuan sekolah. (4) Berhasil mewujudkan peningkatan kinerja sekolah yang signifikan sesuai dengan visi, misi, tujuan sekolah dan standar nasional pendidikan. (5) Melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan sekolah/madrasah dengan prosedur yang tepat. (6) Merencanakan dan menindaklanjuti hasil monitoring, evaluasi, dan pelaporan. (7) Melaksanakan penelitian tindakan sekolah dalam rangka meningkatkan kinerja sekolah/madrasah. d. Manajemen Sumber Daya (1) Mengelola dan mendayagunakan pendidik dan tenaga kependidikan secara optimal. (2) Mengelola dan mendayagunakan sarana dan prasarana. sekolah/madrasah secara optimal untuk kepentingan pembelajaran. (3) Mengelola keuangan sekolah/madrasah sesuai dengan prinsip-prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas. (4) Mengelola lingkungan sekolah yang menjamin keamanan, keselamatan, dan kesehatan. (5) Mengelola ketatausahaan sekolah/madrasah dalam mendukung pencapaian tujuan sekolah/madrasah. (6) Mengelola sistem informasi sekolah/madrasah dalam mendukung penyusunan program dan pengambilan keputusan. (7) Mengelola layanan-layanan khusus sekolah/madrasah dalam mendukung kegiatan pembelajaran dan kegiatan peserta didik di sekolah/madrasah. (8) Memanfaatkan teknologi secara efektif dalam kegiatan pembelajaran dan manajemen sekolah/madrasah. e. Kewirausahaan (1) Menciptakan inovasi yang bermanfaat bagi pengembangan sekolah/madrasah. (2) Memiliki motivasi yang kuat untuk sukses dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pemimpin pembelajaran. (3) Memotivasi warga sekolah untuk sukses dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya masing-masing. (4) Pantang menyerah dan selalu mencari solusi terbaik dalam menghadapi kendala yang dihadapi sekolah/madrasah. (5) Menerapkan nilai dan prinsip-prinsip kewirausahaan dalam mengembangkan sekolah/madrasah. f. Supervisi Pembelajaran (1) Menyusun program supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru. (2) Melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan teknik supervisi yang tepat. (3) Menilai dan menindaklanjuti kegiatan supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru. C. Jenis Penilaian Jenis penilaian yang digunakan menilai kinerja kepala sekolah/madrasah meliputi penilaian formatif dan penilaian sumatif. Penilaian formatif dilaksanakan secara periodik setiap tahun. Penilaian formatif dilaksanakan secara berkala yang diatur sesuai surat pengangkatannya sebagai kepala sekolah/madrasah. Penilaian sumatif dilaksanakan secara periodik setiap empat tahun, sejak seorang kepala sekolah/madrasah diangkat sebagai kepala sekolah/madrasah. D. Tujuan Penilaian Kinerja Penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah bertujuan untuk: (1) memperoleh informasi kinerja kepala sekolah/madrasah berdasarkan hasil evaluasi pada guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah. Hasil akhir penilaian kinerja tersebut dapat digunakan oleh kepala sekolah/madrasah sebagai dasar perhitungan perolehan angka kredit untuk pengusulan kenaikan pangkat dan jabatannya; (2) memperoleh informasi kinerja kepala sekolah/madrasah berdasarkan hasil evaluasi yang dapat digunakan sebagai dasar pengembangan diri kepala sekolah/madrasah dalam melaksanakan tugasnya; (3) mendapatkan data kinerja kepala sekolah/madrasah secara kolektif dalam siklus tahunan sehingga dapat diperoleh gambaran umum kinerja kepala sekolah/madrasah pada tingkat kabupaten/kota/provinsi sebagai dasar untuk menentukan mutu kinerja kepala sekolah/madrasah secara nasional; (4) menghimpun data kinerja sebagai dasar untuk menentukan kebutuhan program pembinaan kompetensi mewujudkan kepala sekolah/madrasah yang profesional dalam rangka meningkatkan penjaminan mutu pendidikan nasional. E. Manfaat Penilaian Kinerja Penilaian kinerja dilakukan dalam rangka untuk memperoleh data dan informasi tertentu yang dibutuhkan dalam rangka melihat kinerja kepala sekolah/madrasah yang sebenarnya, sebagai bahan pertimbangan tindak lanjut yang akan digunakan oleh pihak-pihak terkait. Pemanfaatan penilaian kinerja ini antara lain sebagai berikut: 1. Kepala sekolah/madrasah dapat mengetahui kinerjanya selama melaksanakan tugas sebagai kepala sekolah/madrasah dan menjadikan acuan untuk meningkatkan keprofesiannya secara mandiri. 2. Kepala sekolah/madrasah dapat menggunakan hasil penilaian kinerja untuk merumuskan dan menyusun Pengembangan Keprofesian Berkelanjuan (PKB). 3. Dinas Pendidikan Provinsi atau Kabupaten/Kota dapat menggunakan hasil penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah sebagai dasar untuk menghimpun informasi dan data profil kinerja kepala sekolah/madrasah di wilayahnya. 4. Memfasilitasi pemangku kebijakan dalam penyediaan data secara nasional yang mencerminkan data kebutuhan peningkatan kompetensi kepala sekolah/madrasah sebagai bahan pertimbangan dalam menetapkan kebijakan secara nasional. F. Prinsip Penilaian Kinerja Mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian, penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip berikut. 1. Sahih, berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kinerja yang diukur. 2. Objektif, berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai. 3. Adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan kepala sekolah/madrasah karena perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender. 4. Terpadu, berarti penilaian kepala sekolah/madrasah merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan kepala sekolah/madrasah. 5. Terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak-pihak yang berkepentingan. 6. Menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah dilakukan secara menyeluruh, meliputi seluruh aspek yang dapat dan seharusnya dinilai, dan dilakukan terus-menerus secara periodik. 7. Sistematis, berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku. 8. Beracuan kriteria, berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi kepala sekolah/madrasah yang telah ditetapkan. 9. Akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya. G. PenanggungJawab Penilaian Secara teknis, pelaksanaan penilaian kinerja terhadap guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah merupakan tanggungjawab pengawas sekolah/madrasah. Dalam pelaksanaan penilaian kinerja tahunan (penilaian formatif) dilakukan oleh pengawas sekolah/madrasah dengan menggunakan pedoman penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah yang berlaku secara nasional. Sedangkan dalam pelaksanaan penilaian empat tahunan (penilaian sumatif) dilaksanakan oleh atasan langsung dengan mempertimbangkan penilaian kinerja oleh tim penilai yang terdiri dari pengawas sekolah/madrasah, pendidik, tenaga kependidikan dan komite sekolah. Hasil penilaian kinerja ditindaklanjuti oleh kepala dinas sebagai bahan pertimbangan promosi, periodisasi jabatan dan perhitungan angka kredit serta menjadi bahan dalam membuat rumusan rekomendasi Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) pada komponen kinerja yang dinilai lemah. H. Tim Penilai Penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah dilakukan secara berkala setiap tahun. Dalam pelaksanaan penilaian kinerja satu tahunan dilakukan oleh pengawas sekolah/madrasah. Pelaksanaan penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah empat tahunan dilaksanakan oleh atasan langsung dengan mempertimbangkan penilaian kinerja oleh tim penilai yang terdiri dari pengawas sekolah/madrasah, pendidik, tenaga kependidikan, dan komite sekolah/madrasahdengan mempertimbangkan pemenuhan persyaratan penilai seperti di bawah ini. 1. Terlatih untuk melakukan penilaian kinerja dan memahami cara menerapkan pedoman penilaian. 2. Memiliki keterampilan untuk menggunakan instrumen secara objektif. 3. Mampu mengolah dan menafsirkan data hasil penilaian serta dapat menyusun rekomendasi dari hasil penilaian sebagai input bagi pembuat kebijakan. BAB III RUANG LINGKUP PENILAIAN KINERJA KEPALA SEKOLAH/MADRASAH Kinerja kepala sekolah/madrasah dinilai berdasarkan Peraturan Kemdiknas Nomor 35 tahun 2010. Berdasarkan peraturan tersebut, terdapat 6 (enam) komponen penilaian, yaitu seperti tampak pada tabel berikut. Tabel 3.1Komponen Penilaian Kinerja Kepala Sekolah/Madrasah NO. KOMPONEN YANG DIUKUR KODE KRITERIA KINERJA INDIKATOR KINERJA 1 Kepribadian dan Sosial PKKS 1 7 29 2 Kepemimpinan Pembelajaran PKKS 2 10 41 3 Pengembangan Sekolah/Madrasah PKKS 3 7 28 4 Manajemen Sumber Daya PKKS 4 8 32 5 Kewirausahaan PKKS 5 5 20 6 Supervisi Pembelajaran PKKS 6 3 12 JUMLAH 40 162 Enam komponen kinerja kepala sekolah/madrasah diatasdijabarkan menjadi 40 kriteria dan 162 indikator kinerja yang disertai bukti yang dapat diidentifikasi sebagaimana yang dapat dilihat pada tabel dibawah ini. 1. KOMPONEN 1 :KEPRIBADIAN DAN SOSIAL (PKKS 1) NO. KRITERIA INDIKATOR BUKTI 1.1 Berakhlak mulia, mengembangkan budaya dan tradisi akhlak mulia, dan menjadi teladan akhlak mulia bagi komunitas di sekolah/madrasah. 1. Melaksanakan ibadah sesuai dengan agama yang dianutnya. 2. Sikap dan perilaku keteladanan bagi warga sekolah. 3. Empati terhadap masalah yang dihadapi warga sekolah. 4. Kemampuan mengembangkan budaya senyum, salam, sapa, sopan, santun. 5. Pengakuan dari warga sekolah terhadap keteladanannya • Dokumen/bukti fisik lainnya • Kuesioner 1.2 Melaksanakan tupoksi sebagai kepala sekolah dengan penuh kejujuran, ketulusan, komitmen, dan integritas. 1. Mampu menerapkan kejujuran dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya. 2. Mampu menerapkan ketulusan dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya. 3. Mampu menerapkan komitmen yang tinggi dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya. 4. Mampu menerapkan integritas yang tinggi dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya. • Dokumen/bukti fisik lainnya • Kuesioner 1.3 Bersikap terbuka dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai kepala sekolah/madrasah. 1. Terbuka menerima pendapat, kritik dan saran dari pihak lain. 2. melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam penyusunan program sekolah. 3. terbuka dalam pengelolaan keuangan sekolah. 4. terbuka dalam membangun sistem informas. manajemen sekolah • Dokumen/bukti fisik lainnya • Kuesioner 1.4 Mengendalikan diri dalam menghadapi masalah dan tantangan sebagai kepala sekolah/madrasah. 1. Mampu mengendalikan emosi: a) sabar, b) tenang, c) bijaksana d) berjiwa besar 2. Mampu menghadapi masalah 3. Mampu memecahkan masalah. 4. Mampu mengelola tantangan baru • Dokumen/bukti fisik lainnya • Kuesioner 1.5 Berpartisipasi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan. 1. Berperan aktif dalam pelaksanaan program pemerintah dibidang sosial kemasyarakatan (contoh: donor darah, bencana alam dan lainnya). 2. Berperan aktif dalam kegiatan sosial kemasyarakatan di lingkungan sekolah (contoh: gotong royong, kerja bakti kebersihan lingkungan). 3. Berperan aktif dalam kegiatan sosial kemasyarakatan di lingkungan tempat tinggal (contoh: pengurus RT, RW dan lainnya). 4. Berperan aktif dalam kegiatan sosial kemasyarakatan berkaitan pelestarian lingkungan hidup. • Dokumen/bukti fisik lainnya • Kuesioner 1.6 Tanggap dan peduli terhadap kepentingan orang atau kelompok lain. 1. Mampu bersifat simpatik/tenggang rasa terhadap orang lain. 2. Mampu bersifat empati/sambung rasa terhadap orang lain. 3. Peduli terhadap kepentingan orang atau kelompok lain 4. Mampu bersifat objektif dalam mengatasi konflik internal sekolah. • Dokumen/bukti fisik lainnya • Kuesioner 1.7 Mengembangkandanmengelola hubungan sekolah/madrasahdengan pihakl ain di luar sekolahdalamrangkamendapatkan dukungan ide, sumber belajar,dan pembiayaan sekolah/madrasah. 1. Mampu merencanakan kerjasama dengan lembaga pemerintah, swasta dan masyarakat. 2. Mampu melakukan pendekatan dalam rangka memperoleh dukungan dari lembaga pemerintah, swasta,Dunia Usaha Dunia Industri (DUDI), dan masyarakat 3. Mampu memelihara hubungan kerjasama dengan lembaga swasta, pemerintah dan masyarakat. 4. Mampu memanfaatkan dukungan masyarakat untuk meningkatkan SDM kependidikan yang profesional, manajemen yang efektif dan profesional, dan lingkungan pendidikan yang kondusif. • Dokumen/bukti fisik lainnya • Kuesioner 2. KOMPONEN 2 :KEPEMIMPINAN PEMBELAJARAN (PKKS 2) NO. KRITERIA INDIKATOR BUKTI 2.1 Bertindaksesuai dengan visidanmisi sekolah/madrasah. 1. Mampu menyusun program sekolah sesuai dengan visi dan misi sekolah. 2. Mampu menerapkan program sekolah sesuai dengan visi dan misi sekolah. 3. Mampu mengambil keputusan dan berani menghadapi tantangan/resiko untuk tercapainya visi dan misi sekolah. 4. Mampu mengevaluasi program sekolah sesuai dengan visi dan misi sekolah • Dokumen/bukti fisik lainnya • Kuesioner 2.2 Merumuskan tujuanyang menantang diri sendiri dan orang lain untuk mencapai standar yang tinggi. Mampu merumuskan tujuan sekolah; yang sesuai prinsip SMART 1.Specific (tujuan yang fokus pada pencapaian standar) 2.Measurable (dapat diukur) 3.Achievable (dapat dicapai) 4.Realistic (berbasis kondisi nyata) 5.Time bound (target waktu yang jelas) • Dokumen/bukti fisik lainnya • Kuesioner 2.3 Mengembangkan sekolah/madrasah menuju organisasi pembelajar(learning organization). 1. Mampu merencanakan program pengembangan SDM 2. Mampu melaksanakan program pengembangan SDM melalui berbagai cara : a) pelatihan b) seminar c) MGMP/MGP/KKG d) MKKS/KKKS/MKTAS e) studi lanjut 3. Mampu melaksanakan Penelitian Tindakan Sekolah/Penelitian Tindakan Kelas 4. Mampu menciptakan suasana sekolah yang mendorong semua warga sekolah untuk terus menerus belajar • Dokumen/bukti fisik lainnya • Kuesioner 2.4 Menciptakan budayadan iklim sekolah/madrasah yang kondusif dan inovatif bagi pembelajaran. 1. Mampu membuat program berkaitan dengan budaya dan iklim sekolah yang kondusif dan inovatif bagi pembelajaran 2. Mampu melaksanakan program berkaitan dengan budaya dan iklim sekolah yang kondusif dan inovatif bagi pembelajaran 3. Mampu mengevaluasi program berkaitan dengan budaya dan iklim sekolah yang kondusif dan inovatif bagi pembelajaran 4. Mampu melaksanakan program tindak lanjut berkaitan dengan budaya dan iklim sekolah yang kondusif dan inovatif bagi pembelajaran • Dokumen/bukti fisik lainnya • Kuesioner 2.5 Memegang teguh tujuan sekolah dengan menjadi contoh dan bertindak sebagai pemimpin pembelajaran. 1. Mampu menunjukkan konsistensi dalam memegang teguh tujuan sekolah berkaitan dengan prestasi akademik dan non akademik siswa (contoh: peningkatan KKM, pengembangan ekstrakurikuler) 2. Mampu menunjukkan konsistensi dalam memegang teguh tujuan sekolah berkaitan dengan peningkatan kompetensi guru (contoh: workshop pendidikan karakter) 3. Mampu menunjukkan konsistensi dalam memegang teguh tujuan sekolah berkaitan dengan peningkatan kompetensi tenaga kependidikan (contoh: bintek efektivitas dan efisiensi kerja) 4. Mampu menjadi contoh pemimpin pembelajaran (contoh: memodelkan pembelajaran PAIKEM, beradaptasi dengan perubahan baru dalam pembelajaran misalnya pendidikan kewirausahaan) • Dokumen/bukti fisik lainnya • Kuesioner 2.6 Melaksanakan kepemimpinan yang inspiratif. 1. Mampu menerapkan kepemimpinan yang dapat memotivasi warga sekolah dalam mencapai tujuan sekolah (contoh: memberi apresiasi terhadap prestasi yang dicapai warga sekolah). 2. Mampu menerapkan kepemimpinan yang kreatif (contoh: mendorong munculnya ide-ide baru berkaitan hemat energi, pelestarian lingkungan). 3. Mampu menerapkan kepemimpinan yang inovatif (contoh: memfasilitasi implementasi ide-ide baru berkaitan hemat energi, pelestarian lingkungan). 4. Mampu menjadi inspirasi warga sekolah berkaitan keteladanan penerapan nilai-nilai karakter (contoh; jujur, disiplin). • Dokumen/bukti fisik lainnya • Kuesioner 2.7 Membangun rasa saling percayadan memfasilitasi kerjasama dalam r angka untuk menciptakan kolaborasi yang kuat di antara wargasekolah/madrasah. 1. Mampu berkomunikasi dengan baik dan bertindak secara efektif untuk membangun lingkungan kerja yang baik. 2. Mampu berkomunikasi dengan baik dan bertindak secara efektif untuk membangun rasa saling percaya diantara warga sekolah. 3. Mampu berkomunikasi dengan baik dan bertindak secara efektif untuk memfasilitasi kerja sama yang baik. 4. Mampu berkomunikasi dengan baik dan bertindak secara efektif untuk menciptakan iklim kerja dan kolaborasi yang kuat diantara warga sekolah. • Dokumen/bukti fisik lainnya • Kuesioner 2.8 Bekerjakeras untuk mencapai keberhasilan sekolah/madrasah sebagai organisasi pembelajar yang efektif. 1. Mampu menunjukkan kesungguhan dalam membuat program yang melibatkan semua warga sekolah berkaitan dengan sekolah sebagai organisasi pembelajar (contoh : pengembangan keprofesionalan berkelanjutan guru dan tenaga kependidikan , program remedial teaching). 2. Mampu menunjukkan kesungguhan dalam melaksanakan program yang melibatkan semua warga sekolah berkaitan dengan sekolah sebagai organisasi pembelajar. 3. Mampu menunjukkan kesungguhan dalam mengevaluasi program yang melibatkan semua warga sekolah berkaitan dengan sekolah sebagai organisasi pembelajar 4. Mampu menunjukkan kesungguhan dalam membuat program tindak lanjut yang melibatkan semua warga sekolah berkaitan dengan sekolah sebagai organisasi pembelajar. • Dokumen/bukti fisik lainnya • Kuesioner 2.9 Mengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai dengan visi,misi,dan tujuan sekolah 1. Mampu menyusun program kurikulum dokumen1 (memuat mata pelajaran, muatan lokal, pengembangan diri, pengaturan beban belajar, ketuntasan belajar, kenaikan kelas, kelulusan, pendidikan kecakapan hidup, pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global), dokumen 2 ( silabus dan RPP) yang melibatkan stakeholder sekolah sesuai dengan visi, misi dan tujuan sekolah. 2. Mampu melaksanakan program kurikulum dokumen 1 dan dokumen 2 KTSP. 3. Mampu melakukan evaluasi program kurikulum dokumen 1 dan dokumen 2 KTSP. 4. Mampu melakukan program tindak lanjut untuk pengembangan kurikulum dokumen 1 dan dokumen 2 KTSP. • Dokumen/bukti fisik lainnya • Kuesioner 2.10 Mengelola peserta didik dalam rangka pengembangan kapasitasnya secara optimal. 1. Mampu membuat program sekolah yang berkaitan dengan peserta didik baik akademik maupun non akademik dalam rangka pengembangan potensinya secara optimal (contoh : program pengenalan bakat minat, tes IQ, program OSIS, program extrakurikuler). 2. Mampu melaksanakan program sekolah yang berkaitan dengan peserta didik baik akademik maupun non akademik. 3. Mampu melakukan evaluasi program sekolah yang berkaitan dengan peserta didik baik akademik maupun non akademik. 4. Mampu membuat program pengembangan tindak lanjut yang berkaitan dengan peserta didik baik akademik maupun non akademik. • Dokumen/bukti fisik lainnya • Kuesioner 3. KOMPONEN 3 : PENGEMBANGANSEKOLAH (PKKS 3) NO. KRITERIA INDIKATOR BUKTI 3.1 Menyusun rencana pengembangan sekolah/madrasah jangka panjang, menengah,dan pendek dalam rangka mencapai visi,misi,dan tujuan sekolah/madrasah. 1. Mampu melibatkan semua unsur di sekolah dalam menyusun Rencana Pengembangan Sekolah (RPS)/ Rencana Kerja Sekolah(RKS), dalam rangka mencapai visi,misi dan tujuan sekolah (contoh: membentuk Tim Pengembang Sekolah (TPS)). 2. Mampu mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan sebagai bahan penyusunan rencana pengembangan sekolah. 3. Mampu mengidentifikasi peluang dan tantangan sebagai bahan untuk mendiagnosis jenis kebutuhan yang diperlukan dalam perbaikan mutu sekolah. 4. Mampu memimpin penyusunan rencana pengembangan sekolah dan membekali semua unsur di sekolah dalam pembuatan rencana pengembangan sekolah (contoh: pelatihan TPS dan pembuatan EDS). • Dokumen/bukti fisik lainnya • Kuesioner 3.2 Mengembangkan struktur organisasi sekolah/madrasah yang efektif dan efisien sesuai dengan kebutuhan. 1. Mampu menyusun struktur organisasi yang efektif dan efisien sesuai dengan kebutuhan pengembangan sekolah. 2. Mampu menyusun deskripsi tugas setiap komponen dalam struktur organisasi. 3. Mampu membuat pendelegasian tugas untuk memonitor pelaksanaan tugas setiap komponen dalam struktur organisasi. 4. Mampu mengevaluasi struktur organisasi sesuai dengan kebutuhan pengembangan sekolah. • Dokumen/bukti fisik lainnya • Kuesioner 3.3 Melaksanakan pengembangan sekolah/madrasahsesuai dengan rencana jangka panjang, menengah,dan jangka pendek sekolah menuju tercapainya visi,misi,dan tujuan sekolah. 1. Mampu menyususn Program Rencana Kerja Sekolah (RKS/RPS) yang terdiri dari Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM), Rencana Kerja Tahunan (RKT), Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) dalam rangka mencapai visi, misi dan tujuan sekolah. 2. Mampu melaksanaan program Rencana Kerja Sekolah (RKS) . 3. Mampu mengevaluasi program Rencana Kerja Sekolah (RKS) . 4. Mampu melaksanakan program tindak lanjut Rencana Kerja Sekolah (RKS). • Dokumen/bukti fisik lainnya • Kuesioner 3.4 Mewujudkan peningkatan kinerja sekolah yang signifikan sesuai dengan visi,misi, tujuan sekolah dan stan dar nasional pendidikan. 1. Mampu meningkatkan kinerja sekolah secara signifikan sesuai dengan visi, misi, tujuan sekolah yang berkaitan dengan bidang manajeria (contoh: peningkatan kinerja sekolah secara efektif dan efisien dibidang saranaprasarana, pengelolaan, pendidik dan tenaga kependidikan serta pembiayaan). 2. Mampu meningkatkan kinerja sekolah secara signifikan sesuai dengan visi, misi, tujuan sekolah yang berkaitan dengan bidang akademik (contoh: peningkatan kinerja sekolah secara efektif dan efisien dibidang standar isi, SKL, standar proses, standar penilaian). 3. Mampu membuat inovasi dalam rangka meningkatkan kinerja sekolah secara signifikan sesuai dengan visi, misi, tujuan sekolah yang berkaitan dengan bidang manajerial. 4. Mampu membuat inovasi dalam rangka meningkatkan kinerja sekolah secara signifikan sesuai dengan visi, misi, tujuan sekolah yang berkaitan dengan bidang akademik. • Dokumen/bukti fisik lainnya • Kuesioner 3.5 Melakukan monitoring, evaluasi,dan pelaporan pelaksanaan programkegiatan sekolah/madrasahdengan prosedur yang tepat. 1. Mampu melakukan monitoring pelaksanaan program kegiatan sekolah secara terprogram (contoh: ada program monitoring yang memuat latar belakang, tujuan,prosedur, jadwal, penanggung jawab). 2. Mampu melakukan evaluasi pelaksanaan program kegiatan sekolah secara terprogram(contoh: ada program evaluasi yang memuat latar belakang, tujuan, prosedur, jadwal, penanggung jawab). 3. Mampu membuat pelaporan pelaksanaan program kegiatan sekolah. 4. Mampu membuat sistem monitoring, evaluasi dan pelaporan dengan prosedur yang tepat(contoh: menggunakan Paket Administrasi Sekolah ) • Dokumen/bukti fisik lainnya • Kuesioner 3.6 Merencanakan dan menindak lanjuti hasiil monitoring, evaluasi,dan pelaporan. 1. Mampu membuat program tindak lanjut monitoring,evaluasi dan pelaporan (contoh: program tindak lanjut sesuai dengan hasil monitoring, evaluasi, pelaporan). 2. Mampu melaksanakan program tindak lanjut monitoring, evaluasi dan pelaporan. 3. Mampu mengevaluasi pelaksanaan program tindak lanjut monitoring, evaluasi dan pelaporan. 4. Mampu membuat sistem pelaksanaan program tindak lanjut monitoring, evaluasi dan pelaporan (contoh: siklus penerapan paket administrasi sekolah). • Dokumen/bukti fisik lainnya • Kuesioner 3.7 Melaksanakan penelitian tindakan sekolah dalam rangka meningkatkan kinerja sekolah/madrasah. 1. Mampu membuat program penelitian tindakan sekolah/kelas dalam rangka meningkatkan kinerja sekolah (contoh: program mendatangkan narasumber dalam membimbing workshop pembuatan PTS maupun PTK untuk kepala sekolah dan guru, mempunyai program berkelanjutan PTS/PTK melalui MGMP sekolah). 2. Mampu melaksanakan penelitian tindakan sekolah/kelas dalam rangka meningkatkan kinerja sekolah. 3. Mampu membuat evaluasi program penelitian tindakan sekolah/kelas dalam rangka meningkatkan kinerja sekolah. 4. Mampu membuat program tindak lanjut penelitian tindakan sekolah/kelas dalam rangka meningkatkan kinerja sekolah. • Dokumen/bukti fisik lainnya • Kuesioner 4. KOMPONEN 4 :MANAJEMEN SUMBER DAYA (PKKS 4) NO. KRITERIA INDIKATOR BUKTI 4.1 Mengelola dan mendayagunakan pendidik dan tenaga kependidikan secara optimal 1. Mampu membuat program pengelolaan dan pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan secara optimal (contoh: latar belakang pengelolaan dan pendayagunaan, apa tujuannya, bagaimana mekanisme dan prosedurnya, ciri-ciri programnya menjawab 5W+1H). 2. Mampu melaksanakan program pengelolaan dan pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan secara optimal). 3. Mampu membuat evaluasi pelaksanaan program pengelolaan dan pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan secara optimal. 4. Mampu membuat program tindak lanjut pengelolaan dan pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan secara optimal. • Dokumen/bukti fisik lainnya • Kuesioner 4.2 Mengelola dan mendayagunakan sarana dan prasarana sekolah/madrasah secara optimal demi kepentingan pembelajaran. 1. Mampu membuat program pengelolaan dan pendayagunaan sarana dan prasarana sekolah secara optimal untuk kepentingan pembelajaran (contoh: latar belakang pengelolaan dan pendayagunaan, apa tujuannya, bagaimana mekanisme dan prosedurnya, ciri-ciri programnya menjawab 5W+1H). 2. Mampu melaksanakan program pengelolaan dan pendayagunaan sarana dan prasarana sekolah secara optimal untuk kepentingan pembelajaran. 3. Mampu membuat evaluasi pelaksanaan program pengelolaan dan pendayagunaan sarana dan prasarana sekolah secara optimal untuk kepentingan pembelajaran. 4. Mampu membuat program tindak lanjut pengelolaan dan pendayagunaan sarana dan prasarana sekolah secara optimal untuk kepentingan pembelajaran. • Dokumen/bukti fisik lainnya • Kuesioner 4.3 Mengelola keuangan sekolah/madrasah sesuai prinsip efisiensi, transparansi dan akuntabilitas. 1. Mampu membuat program perencanaan pengelolaan keuangan sekolah sesuai prinsip efisien, transparan, dan akuntabel(contoh: program mengacu pada RKAS, ada skala prioritas, ada media untuk publikasi, ada mekanisme yang jelas dalam penggunaan). 2. Mampu melaksanakan program perencanaan pengelolaan keuangan sekolah sesuai prinsip efisien, transparan, dan akuntabel. 3. Mampu membuat pelaporan pengelolaan keuangan sekolah sesuai prinsip efisien, transparan, dan akuntabel. 4. Mampu membuat evaluasi pengelolaan keuangan sekolah sesuai prinsip efisien, transparan, dan akuntabel. • Dokumen/bukti fisik lainnya • Kuesioner 4.4 Mengelola lingkungan sekolah yang menjamin keamanan, keselamatan dan kesehatan 1. Mampu membuat program berwawasan lingkungan yang menjamin keamanan, keselamatan dan kesehatan (contoh program: ada latar belakang,tujuan, ada jadwal, ada lokasi, ada penanggung jawab, ada prosedur kerja, ada pembiayaannya). 2. Mampu melaksanakan program berwawasan lingkungan yang menjamin keamanan, keselamatan dan kesehatan. 3. Mampu membuat evaluasi pelaksanaan program berwawasan lingkungan yang menjamin keamanan, keselamatan dan kesehatan. 4. Mampu membuat program tindak lanjut dari hasil evaluasi pelaksanaan program berwawasan lingkungan yang menjamin keamanan, keselamatan dan kesehatan. • Dokumen/bukti fisik lainnya • Kuesioner 4.5 Mengelola ketatausahaan sekolah/madrasah dalam mendukung pencapaian tujuan sekolah/madrasah 1. Mampu membuat program kerja ketatausahaan sekolah dalam mendukung pencapaian tujuan sekolah (contoh program: ada latar belakang, ada tujuan, ada jadwal, ada penataan tempat untuk pengarsipan, ada pembagian tugas, ada prosedur kerja, ada pembiayaannya). 2. Mampu melaksanakan program kerja ketatausahaan sekolah dalam mendukung pencapaian tujuan sekolah. 3. Mampu membuat evaluasi pelaksanaan program kerja ketatausahaan sekolah dalam mendukung pencapaian tujuan sekolah. 4. Mampu membuat program tindak lanjut dari hasil evaluasi pelaksanaan program kerja ketatausahaan sekolah dalam mendukung pencapaian tujuan sekolah. • Dokumen/bukti fisik lainnya • Kuesioner 4.6 Mengelola sistem informasi sekolah/madrasah dalam mendukung penyusunan program dan pengambilan keputusan. 1. Mampu membuat program sistem informasi sekolah dalam mendukung penyusunan program dan pengambilan keputusan (contoh program : ada latar belakang, ada tujuan, ada jadwal, ada prosedur kerja, ada pembagian tugas, ada pembiayaan). 2. Mampu melaksanakan program sistem informasi sekolah dalam mendukung penyusunan program dan pengambilan keputusan. 3. Mampu membuat evaluasi pelaksanaan program sistem informasi sekolah dalam mendukung penyusunan program dan pengambilan keputusan. 4. Mampu membuat program tindak lanjut dari hasil evaluasi pelaksanaan program sistem informasi sekolah dalam mendukung penyusunan program dan pengambilan keputusan. • Dokumen/bukti fisik lainnya • Kuesioner 4.7 Mengelola layanan-layanan khusus sekolah/madrasah yang mendukung kegiatan pembelajaran dan kegiatan peserta didik di sekolah/madrasah. 1. Mampu membuat program layanan-layanan khusus sekolah yang mendukung kegiatan pembelajaran dan kegiatan peserta didik di sekolah (contoh program: ada latar belakang, tujuan, jenis layanan misal koperasi sekolah, kantin kejujuaran, kotak saran, ada prosedur operasional, ada penanggung jawab, ada pembiayaan). 2. Mampu melaksanakan program layanan layanan khusus sekolah yang mendukung kegiatan pembelajaran dan kegiatan peserta didik di sekolah. 3. Mampu membuat evaluasi program layanan layanan khusus sekolah yang mendukung kegiatan pembelajaran dan kegiatan peserta didik di sekolah. 4. Mampu membuat program tindak lanjut dari hasil evaluasi program layanan-layanan khusus sekolah yang mendukung kegiatan pembelajaran dan kegiatan peserta didik di sekolah. • Dokumen/bukti fisik lainnya • Kuesioner 4.8 Memanfaatkaan teknologi secara efektif dalam kegiatan pembelajaran dan manajemen sekolah/madrasah 1. Mampu mengoptimalkan pemanfaatan teknologi secara efektif dalam kegiatan pembelajaran dan manajemen sekolah (contoh: ada inovasi alat peraga pembelajaran, multimedia pembelajaran, memanfaatkan teknologi informasi dalam manajemen sekolah). 2. Mampu memfasilitasi guru memanfaatkan teknologi secara efektif dalam kegiatan pembelajaran (contoh:pemanfaatan barang bekas menjadi alat peraga pembelajaran, memfasilitasi penggunaan OHP,LCD dan multimedia). 3. Mampu memfasilitasi tenaga administrasi sekolah memanfaatkan teknologi secara efektif dalam menyelesaikan pekerjaan administrasi sekolah (contoh: pemanfaatan komputer dan internet dalam menyelesaikan pekerjaan administrasi sekolah). 4. Mampu memfasilitasi guru dan tenaga administrasi sekolah dalam kreatifitas, inovasi sehingga pembelajaran dan manajemen sekolah semakin efektif sesuai dengan tuntutan perubahan. • Dokumen/bukti fisik lainnya • Kuesioner 5. KOMPONEN 5 :KEWIRAUSAHAAN (PKKS 5) NO. KRITERIA INDIKATOR BUKTI 5.1 Menciptakan inovasi yang bermanfaat bagi pengembangan sekolah/ madrasah. 1. Mampu memfasilitasi kreatifitas dan inovasi yang bermanfaat bagi pengembangan sekolah (contoh: memfasilitasi guru dalam pembelajaran PAIKEM, memfasilitasi tenaga administrasi sekolah dalam memanfaatkan teknologi informasi komunikasi). 2. Mampu menerapkan kreatifitas dan inovasi yang bermanfaat bagi pengembangan sekolah. 3. Mampu membudayakan kreatifitas dan inovasi yang bermanfaat bagi pengembangan sekolah. 4. Mampu mengembangkan budaya kreatif, inovatif yang bermanfaat bagi pengembangan sekolah. • Dokumen/bukti fisik lainnya • Kuesioner 5.2 Memiliki motivasi yang kuat untuk sukses dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pemimpin pembelajaran. 1. Mampu memberikan contoh kedisiplinan dan kinerja guru untuk mewujudkan visi dan misi sukses sekolah dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pemimpin pembelajaran (contoh: contoh mengajar PAIKEM, ada kemauan yang kuat untuk mengembangkan diri, pelatihan kepemimpinan, belajar dari kepala sekolah yang sukses). 2. Mampu aktif dalam forum pertemuan ilmiah untuk sukses dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pemimpin pembelajaran (contoh: seminar pendidikan, karya tulis ilmiah). 3. Mampu aktif dalam forum musyawarah/ kelompok kerja kepala sekolah, MGMP dan organisasi profesi lainnya. 4. Mampu memberikan keteladanan dan aktif dalam pengembangan keprofesian berkelanjutan (contoh: ada karya inovasi pendidikan, publikasi ilmiah, pengembangan diri). • Dokumen/bukti fisik lainnya • Kuesioner 5.3 Memotivasi warga sekolah untuk sukses dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya masing-masing. 1. Mampu memotivasi diri dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai kepala sekolah(contoh: antusias dalam melaksanakan tugas sebagai guru, kepala sekolah). 2. Mampu memotivasi siswa untuk sukses.(contoh: menjadi contoh dalam berkata,bersikap dan bertindak yang memotivasi misal memberi dorongan, memberi pujian, betutur kata positif). 3. Mampu memotivasi guru dalam melaksanakan pembelajaran.(contoh: menjadi contoh dalam berkata, bersikap dan bertindak yang memotivasi misal memberi dorongan, memberi pujian, betutur kata positif). 4. Mampu memotivasi tenaga administrasi sekolah dalam bekerja.(contoh: menjadi contoh dalam bersikap dan bertindak yang memotivasi misal memberi dorongan, memberi pujian, betutur kata positif). • Dokumen/bukti fisik lainnya • Kuesioner 5.4 Pantang menyerah dan selalu mencari solusi terbaik dalam menghadapi kendala yang dihadapi sekolah/madrasah. 1. Mampu berperilaku konsisten dan pantang menyerah dalam menangani setiap permasalahan yang dihadapi sekolah(contoh:menegakkan kedisiplinan dalam menangani guru dan karyawan yang tingkat kehadirannya rendah). 2. Mampu mengatasi dan menemukan solusi terbaik dalam setiap permasalahan yang dihadapi sekolah(contoh: menangani konflik antar guru, konflik antar siswa). 3. Mampu mengembangkan budaya konsisten dan pantang menyerah dalam mengatasi setiap permasalahan yang dihadapi sekolah. 4. Mampu mengembangkan budaya silaturahmi, kekeluargaan dan selalu mencari solusi terbaik dalam menghadapi setiap permasalahan di sekolah. • Dokumen/bukti fisik lainnya • Kuesioner 5.5 Menerapkan nilai dan prinsip-prinsip kewirausahaan dalam mengembangkan sekolah/madrasah. 1. Mampu mengembangkan sekolah dengan menerapkan prinsip-prinsip:Inovatif dan kreatif. 2. Kemandirian dan rasa percaya diri yang kuat. 3. Kerja keras dan pantang menyerah. 4. Tanggap pada perubahan dan berorientasi masa depan berdasar pada visi, misi, dan tujuan sekolah. • Dokumen/bukti fisik lainnya • Kuesioner KOMPONEN 6 :SUPERVISI PEMBELAJARAN (PKKS 6) NO. KRITERIA INDIKATOR BUKTI 6.1 Menyusun program supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru Mampu menyusun program tahunan supervisi akademik dalam rangka meningkatkan profesionalisme guru yang meliputi. 1. Fokus pada perbaikan proses dan hasil belajar. 2. Jadwal pelaksanaan dan istrumen supervisi akademik 3. Dikomunikasikan pada bulan pertama di awal tahun. 4. Pendelegasian dan pembagian tugas supervisor kepada guru senior. • Dokumen/bukti fisik lainnya • Kuesioner 6.2 Melaksanakan supervisi akademik dalam rangka peningkatan kualitas guru. 1. Mampu membagi tugas pelaksanaan supervisi akademik kepada wakil dan guru senior yang memenuhi syarat (contoh: membuat tim pelaksana supervisi akademik, menugaskan wakil dan guru senior yang sesuai dengan mata pelajaran dan pangkatnya lebih tinggi). 2. Mampu menerapkan prosedur, pendekatan, dan teknik supervisi yang tepat (contoh: ada pra observasi, observasi dan post observasi). 3. Mampu mengembangkan instrumen supervisi yang relevan dengan tuntutan perubahan dan sesuai dengan perkembangan kurikulum dari pemerintah (contoh: ada muatan nilai-nilai karakter). 4. Mampu mengevaluasi pelaksanakan supervisi akademik. • Dokumen/bukti fisik lainnya • Kuesioner 6.3 Menilai dan menindaklanjuti kegiatan supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru. 1. Mampu memanfaatkan hasil penilaian supervisi akademik dalam rangka evaluasi program sekolah di bidang akademik (contoh: evaluasi pengembangan silabus yang terintegrasi dengan nilai karakter, alokasi dana penambahan alat peraga dan multimedia). 2. Mampu menindaklanjuti hasil penilaian supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru (contoh: efektivitas metode pembelajaran, relevansi media pembelajaran, efektivitas teknik penilaian). 3. Mampu menindaklanjuti hasil penilaian supervisi akademik dengan mengefektifkan dan lebih mengaktifkan MGMP sekolah, mengirim guru dalam pelatihan-pelatihan. 4. Mampu menindaklanjuti hasil penilaian supervisi akademik dengan menyelenggarakan workshop dan mengundang nara sumber yang kompeten sesuai dengan hasil evaluasi supervisi akademik. • Dokumen/bukti fisik lainnya • Kuesioner BAB IV PROSEDUR PENILAIAN KINERJAKEPALA SEKOLAH/MADRASAH A. Langkah-Langkah Penilaian Penilaian kinerja ini menggunakan Pendekatan Penilaian 360º. Dalam penilaian ini, kepala sekolah/madrasah dinilai oleh pengawas dengan menggali informasi dari pihak-pihak yang sehari-hari dapat mengetahui perilaku dan kinerja kepala sekolah/madrasah yang bersangkutan dalam menjalankankan tugas dan fungsinya. Para pihak itu meliputi bawahan (guru dan tenaga kependidikan), mitra kerja (komite sekolah/madrasah), dan atasan (pengawas sekolah/madrasah). Selain instrumen penilaian kinerja yang telah disusun baik, proses penilaian juga perlu dilakukan dengan lancar dan baik pula. Proses penilaian kinerja guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah perlu dilakukan secara terprogram dan sistemik. Semua proses kegiatan penilaian disusun dalam alur atau tahapan kegiatan sebagai berikut: (1) persiapan, (2) pelaksanaan penilaian, (3) penentuan nilai akhir. a. Persiapan (1) Pemberitahuan secara tertulis oleh Pengawas kepada kepala sekolah/madrasah yang akan dinilai; (2) Kepala sekolah/madrasah yang dinilai membuat laporan kinerja secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti-bukti yang dibutuhkan untuk penilaian kinerja kepada tim penilai. (3) Tim penilai mempelajari laporan kinerja dan mengamati kelengkapan dan keabsahan bukti-bukti yang disertakan. b. Pelaksanaan Penilaian (1) Penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah dihadiri oleh kepala sekolah/madrasah yang dinilai dan semua tim penilai. (2) Penilaian dilaksanakan di sekolah/madrasahtempat kepala sekolah/madrasah yang dinilai bertugas. (3) Penilaian diawali dengan pemaparan laporan kinerja oleh kepala sekolah/madrasah yang dinilai. Pemaparan difokuskan pada komponen-komponen penilaian dan bukti-bukti yang relevan. (4) Tim penilai dapat melakukan konfirmasi dan meminta penjelasan atas laporan kinerja tertulis maupun lisan yang disampaikan oleh kepada kepala sekolah/madrasah yang dinilai. (5) Tim penilai melakukan pengamatan dan pencatatan bukti-bukti lain yang ada di lingkungan sekolah/madrasah yang belum atau tidak dapat disertakan dalam laporan tertulis. Bukti-bukti ini dapat diidentifikasi melalui pengamatan terhadap kondisi fisik yang ada di lingkungan sekolah/madrasah atau meminta informasi dari orang-orang yang relevan yang ada di lingkungan sekolah/madrasah seperti guru, karyawan sekolah/madrasah, komite sekolah/madrasah atau peserta didik. (6) Tim penilai melakukan penilaian terhadap setiap komponen penilaian berdasarkan paparan laporan kinerja dan hasil pengamatan kelengkapan dan keabsahan bukti-bukti yang dikumpulkan oleh kepala sekolah/madrasah yang dinilai dengan langkah-langkah sebagai berikut: (a) Ketua tim penilai mengkonfirmasi keabsahan bukti-bukti yang dikumpulkan oleh kepala sekolah/madrasah yang dinilai dengan menggali informasi dari anggota tim lainnya. (b) Tim peniliai mencatat semua bukti fisik maupun nonfisik kedalam format penilaian yang relevan. (c) Timpenilai mencermati semua bukti yang tercatat dan mencocokkannya dengan indikator dari komponen yang dinilai. (d) Berdasarkan hasil pencermatan kelengkapan, keabsahan, dan ketepatan bukti yang teridentifikasi,tim penilai menetapkan skor setiap komponen penilaian yang bersangkutan. (7) Tim penilai menetapkan nilai kinerja dengan cara merekap semua nilai komponen kedalam format penilaian yang ditetapkan dan menuangkannya dalam instrumen penilaian. c. Penentuan Nilai Akhir Pada prinsipnya, hasil penilaian merupakan kewenangan profesional dari tim penilai. Prinsip transparansi, tim penilai perlu mengonfirmasi hasil penilaian kepala sekolah/madrasah yang dinilai dengan langkah-langkah sebagai berikut: (1) Tim Penilai menyampaikan hasil penilaian kepada kepala sekolah/madrasah yang bersangkutan disertai berita acara dan bukti-bukti yang terekam dalam proses penilaian. (2) Kepala sekolah/madrasah yang dinilai mempelajari berita acara penilaian berikut semua bukti-bukti yang disampaikan oleh tim penilai. (3) Apabila diperlukan, kepala sekolah/madrasah dapat meminta penjelasan hasil penilaian kepada Pengawas atau memberikan penjelasan atau bukti tambahan. (4) Apabila hasil penilaian disetujui oleh kepala sekolah/madrasah, maka yang bersangkutan membuat pernyataan persetujuan dengan menandatangani instrumen penilaian. (5) Apabila kepala sekolah tidak menyetujui hasil penilaian, dapat mengajukan keberatan disertai alasan dan bukti-bukti yang kuat. (6) Tim penilai membahas keberatan yang diajukan oleh kepala sekolah/madrasah mengkaji secara mendalam alasan dan bukti-bukti. (7) Tim penilai dapat mengubah hasil penilaian apabila dipandang bahwa alasan dan bukti-bukti yang menyertai keberatan tersebut dapat diterima. (8) Apabila tidak dicapai kesepakatan antara tim penilai dan kepala sekolah/madrasah yang dinilai terhadap hasil penilaian, hasil penilaian akhir ditetapkan berdasarkan hasil penilaian tim penilai disertai cacatan ketidaksetujuan kepala sekolah/madrasah yang bersangkutan. B. Tahap Pemberian Nilai a. Penilaian Penilaian Kinerja Kepala Sekolah/Madrasah dilaksanakan oleh pengawas yang ditunjuk oleh Kepala Dinas Propinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya, sesuai dengan pendekatan penilaian 360°. Penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah harus dilakukan dengan menggali informasi dari unsur-unsur pemangku kepentingan (stakeholders) yang meliputi komite sekolah/madrasah, guru, tenaga kependidikan, dan peserta didik bila diperlukan. Penilaian dilakukan dengan cara memberikan skor pada setiap kriteria berdasarkan kelengkapan dan keabsahan bukti yang releven dan teridentifikasi. (1) Bukti-bukti dapat berupa data, dokumen, kondisi lingkungan fisik sekolah/madrasah, perilaku dan budaya, dan lain-lain yang dapat diidentifikasi oleh Penilai melalui pengkajian, pengamatan, dan penggalian informasi dari pihak-pihak yang terkait di sekolah/madrasah seperti guru, pegawai, komite sekolah/madrasah, dan peserta didik. (2) Penilai mencatat semua bukti yang teridentifikasi pada tempat yang disediakan pada setiap kriteria penilaian. Bukti-bukti yang dimaksud dapat berupa: (a) bukti yang teramati (tangible evidences) seperti: • dokumen-dokumen tertulis. • kondisi sarana/prasarana (hardware dan/atau software) dan lingkungan sekolah/madrasah. • foto, gambar, slide, video. • produk-produk peserta didik. (b) bukti yang tidak teramati (intangible evidences) seperti • sikap dan perilaku kepala sekolah/madrasah. • budaya dan iklim sekolah/madrasah. Bukti-bukti ini dapat diperoleh melalui pengamatan, wawancara dengan pemangku kepentingan pendidikan (guru, komite, peserta didik, mitra dunia usaha dan dunia industri). Pemberian skor harus didasarkan kepada catatan hasil pengamatan dan pemantauan serta bukti-bukti berupa dokumen lain yang dikumpulkan selama proses penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah. Pemberian nilai untuk setiap kompetensi dilakukan dengan tahapan angka 4, 3, 2, atau 1 dengan ketentuan sebagai berikut: (1) Skor 4 diberikan apabila kepala sekolah/madrasah mampu menunjukkan bukti‐bukti yang lengkap dan sangat meyakinkan bahwa kepala sekolah/madrasah yang bersangkutan berkinerja sesuai dengan setiap kriteria komponen yang dinilai. (2) Skor 3 diberikan apabila kepala sekolah/madrasah mampu menunjukkan bukti‐bukti yang lengkap dan cukup meyakinkan bahwa kepala sekolah/madrasah yang bersangkutan berkinerja sesuai dengan setiap kriteria komponen yang dinilai. (3) Skor 2 diberikan apabila kepala sekolah/madrasah menunjukkan bukti‐bukti yang kurang lengkap dan cukup meyakinkan bahwa yang bersangkutan berkinerja sesuai dengan setiap kriteria komponen yang dinilai. (4) Skor 1 diberikan apabila ditemukan bukti yang sangat terbatas dan kurang meyakinkan atau tidak ditemukan bukti bahwa kepala sekolah/madrasah yang bersangkutan berkinerja sesuai dengan setiap kriteria komponen yang dinilai. b. Instrumen Penilaian Penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah dilakukan dengan menggunakan Instrumen Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (IPKKS) sebagaimana Lampiran 1. Instrumen ini terdiri atas enam aspek penilaian dengan menggunakan skala penilaian 1 sampai dengan 4 dengan rentang skor antara 6 sampai dengan 24. Untuk menyesuaikan skala panilaian dengan Permenpan nomor 16 tahun 2009 diperlukan konversi skor dengan menggunakan rumus sebagai berikut. Keterangan: NKKS = Nilai Kinerja Kepala Sekolah NIPKKS = Skor Instrumen Penilaian Kinerja Kepala Sekolah c. Kategori Hasil Penilaian Sesuai dengan Permenpan Nomor 16 Tahun 2009, konversi hasil penilain dengan IPKKS dikonversikan kedalam Kategori Hasil Penilaian yang dinyatakan dalam rentang nilai 1 sampai dengan 100 dan dibedakan menjadi lima kategori penilaian yaitu ‘Amat Baik’, ‘Baik’, ‘Cukup’, ‘Sedang’ dan ‘Kurang’ dengan ketentuan sebagai berikut: Tabel 4.1 Tabel Konversi Nilai Nilai IPKKS Kategori 91,0 – 100 Amat Baik 76,0 – 90,9 Baik 61,0 – 75,9 Cukup 51,0 – 60,9 Sedang Kurang dari 51 Kurang d. Nilai Perolehan Kinerja Nilai perolehan kinerja (NPK) adalah persentase angka kredit unsur pembelajaran/bimbingan yang diperoleh yang dihitung berdasarkan kategori hasil penilaian berdasarkan IPKKS. Setiap kategori akan berimplikasi angka kredit yang diperoleh. Ketentuan NPK untuk setiap kategori hasil penilaian adalah sebagai berikut. Tabel 4.2 Bobot Nilai Perolehan Kinerja Kategori NPK Amat Baik 125% Baik 100% Cukup 75% Sedang 50% Kurang 25% e. Pelaporan Setelah nilai penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah diperoleh, penilai wajib melaporkan hasil penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah kepada pihak yang berwenang untuk menindaklanjuti hasil penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah tersebut. Hasil penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah dilaporkan kepada Kepala Dinas sebagai masukan untuk merencanakan kegiatan promosi, periodisasi, dan PKB tahunan. Laporan juga diberikan kepada tim penilai tingkat kabupaten/kota, sesuai dengan kewenangannya. C. Konversi Nilai Hasil Penilaian Kinerja keAngka Kredit Perolehan angka kredit unsur pembelajaran/bimbingan guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah ditentukan berdasarkan hasil penilaian yang bersangkutan sebagai guru dengan menggunakan IPKG dan sebagai kepala sekolah/madrasah dengan menggunakan IPKKS dengan pembobotan masing-masing 25% dan 75%. Perhitungan perolehan angka kredit dilakukan dengan menggunakan persamaan sebagai berikut. Keterangan: AK = Perolehan angka kredit per tahun AKK = Angka kredit kumulatif minimal yang dipersyaratkan AKPKB = Angka kredit unsur pengembangan keprofesian berkelanjutan AKP = Angka kredit unsur penunjang JM = Jumlah jam mengajar per minggu JWM = Jumlah wajib mengajar per minggu (6 jam untuk kepala sekolah) NPK = Nilai perolehan hasil kinerja sebagai guru NPKKS = Nilai perolehan hasil kinerja sebagai kepala sekolah D. Contoh Penilaian Kinerja Kepala Sekolah/Madrasah Nama : Ahmad Sumarna, S.Pd. Jabatan : Guru Madya Pangkat : Pembina Golongan ruang : IV/a TMT : 1 April 2014 Mengajar : mata pelajaran Fisika Tugas tambahan : kepala sekolah Waktu penilaian : Desember 2014 Hasil penilaian : sebagai guru memperoleh nilai 48 sebagai kepala sekolah memperoleh nilai rata-rata 18. Perhitungan akhir angka kredit dilakukan berdasarkan dua sumber penilaian, yaitu sub unsur pembelajaran dan sub unsur tugas tambahan sebagai kepala sekolah. Langkah-langkah perhitungan angka kreditnya adalah sebagai berikut. 1. Perhitungan angka kredit subunsur pembelajaran: a) Konversi hasil penilaian kinerja tugas subunsur pembelajaran bagi Ahmad Sumarna, S.Pd. ke skala nilai berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 adalah: b) Nilai kinerja guru untuk subunsur pembelajaran/pembimbingan, kemudian dikategorikan ke dalam Amat Baik (125%), Baik (100%), Cukup (75%), Sedang (50%), atau Kurang (25%) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009. Nilai Penilaian Kinerja Guru subunsur pembelajaran 85,7 masuk dalam rentang 76 – 90 dengan kategori “Baik (100%)”. c) Angka kredit per tahun subunsur pembelajaran yang diperoleh Ahmad Sumarna, S.Pd. adalah: 2. Perhitungan angka kredit subunsur tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah: a) Konversi hasil penilaian kinerja tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah Ahmad Sumarna, SPd. ke skala nilai berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 adalah: b) Nilai kinerja Ahmad Sumarna, S.Pd. untuk sub unsur tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah, kemudian dikategorikan ke dalam Amat Baik (125%), Baik (100%), Cukup (75%), Sedang (50%), atau Kurang (25%) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009. Nilai PK Guru subunsur tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah 75 masuk dalam rentang 61 – 75 dengan kategori “Cukup (75%)”. c) Angka kredit per tahun subunsur tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah yang diperoleh Ahmad Sumarna, S Pd. adalah: 3. Perhitungan Total Angka Kredit Total angka kredit per tahun diperoleh dari penjumlahan nilai angka kredit per tahun dari sub unsur pembelajaran (bobotnya 25%) dan sub unsur tugas tambahan sebagai kepala sekolah (bobotnya 75%). a) Total angka kredit yang diperoleh Ahmad Sumarna, S.Pd untuk tahun 2014 sebagai guru yang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah adalah: = 25% (29,75) + 75% (22,31) = 7,44 + 16,73 = 24,17. b) Jika selama 4 (empat) tahun terus menerus Ahmad Sumarna, S.Pd mempunyai nilai kinerja yang sama, maka nilai yang diperoleh Ahmad Sumarna, S.Pd selama 4 tahun adalah: 4 x 24,17 = 96,68 4. Perhitungan Angka Kredit Komulatif Angka kredit komulatif diperoleh dari total angka kredit yang diperoleh selama 4 (empat) tahun ditambah dengan angka kredit yang diperoleh dari kegiatan pengembangan diri keprofesian berkelanjutan yang dilakukan selama 4 (empat) tahun tersebut. a) Selama 4 (empat) tahun Ahmad Sumarna, S.Pd melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan dan memperoleh hasil: 4 angka kredit dari kegiatan pengembangan diri, 12 angka kredit dari publikasi ilmiah, dan 15 angka kredit dari kegiatan unsur penunjang. b) Jadi, Ahmad Sumarna, S.Pd memperoleh angka kredit kumulatif sebesar 96,68 + 4 + 12 + 15 = 127,68 c) Angka kredit yang diperlukan untuk naik pangkat dan jabatan fungsional guru dari golongan ruang IV/a ke golongan ruang IV/b berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 ialah 150. d) Dengan demikian, Ahmad Sumarna, S.Pd TIDAK DAPAT NAIK PANGKAT dari golongan ruang IV/a ke golongan ruang IV/b dengan jabatan Guru Madya dalam waktu 4 tahunkarena belum mencapai persyaratan angka kredit yang diperlukan untuk naik pangkat dan jabatan fungsionalnya. BAB V PENUTUP Pedoman penilaian kinerja kepala sekola/madrasah ini diharapakan dapat memberikan gambaran dan menjadi acuan bagi semua pihak yang terlibat dalam kegiatan penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah. Penilaian kinerja kepala sekolah merupakan kegiatan yang sangat strategis, terutama dalam rangka meningkatkan kinerja kepala sekolah/madrasah yang akhirnya diharapkan berpengaruh terhadap peningkatan mutu pendidikan.

PEDOMAN PENGELOLAAN PERPUS SEKOLAH

PEDOMAN PENGELOLAAN PERPUS SEKOLAH KATA PENGANTAR Kita semua menyadari bahwa kemajuan suatu bangsa amat bergantung pada kualitas sumber daya manusianya. Demikian pula dalam upaya mewujudkan masyarakat Indonesia yang berkualitas tinggi tidak bisa lepas dari pendidikan. Kegiatan memajukan pendidikan diIndonesia telah dilakukan antara lain melalui peningkatan pendidikan yang diwujudkan dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Pasal 1 menyebutkan, bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencanauntuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mampu mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Salah satu sarana dalam menunjang proses belajar dan mengajar di sekolah adalah perpustakaan. Perpustakaan sekolah dewasa ini bukan hanya merupakan unit kerja yang menyediakan bacaan guna menambah pengetahuan dan wawasan bagi murid, tapi juga merupakan bagian yang integral pembelajaran. Artinya, penyelenggaraan perpustakaan sekolah harus sejalan dengan visi dan misi sekolah dengan mengadakan bahan bacaan bermutu yang sesuai kurikulum, menyelenggarakan kegiatan yang berkaitan dengan bidang studi, dan kegiatan penunjang lain, misalnya berkaitan dengan peristiwa penting yang diperingati di sekolah. Dengan membanjirnya informasi dalam skala global, perpustakaan sekolah diharapkan tidak hanya menyediakan buku bacaan saja namun juga perlu menyediakan sumber informasi lainnya, seperti bahan audio-visual dan multimedia, serta akses informasi ke internet. Akses ke internet ini diperlukan untuk menambah dan melengkapi pengetahuan anak dari sumber lain yang tidak dimiliki oleh perpustakaan di sekolah. Menyikapi hal ini pustakawan sekolah dan guru perlu mengajarkan kepada murid untuk dapat mengenali jenis informasi apa saja yang diperlukan dan menelusurinya melalui sumber informasi tersebut di atas. Untuk itu diperlukan program pengetahuan tentang literasi informasi di sekolah. Dengan mengikuti program semacam itu murid diarahkan memiliki kemampuan untuk memecahkan masalah melalui informasi yang diperolehnya. Kemampuan ini juga kelak akan bermanfaat di kemudian hari dalam meniti perjalanan kariernya. Sejalan dengan keinginan untuk mewujudkan sebuah perpustakaan sekolah sebagaimana disebutkan di atas, tentu harus ada kerja sama dan sinergi, termasuk apresiasi, terhadap perpustakaan di antara para pustakawan sekolah, guru, kepala sekolah serta komite sekolah. Dalam menjembatani upaya ini International Federation of Library Association (IFLA), sebuah asosiasi perpustakaan tingkat dunia, telah menyusun sebuah panduan untuk digunakan oleh berbagai pihak yang berkepentingan dalam pengembangan perpustakaan sekolah, termasuk di dalamnya lembaga pemerintah dan swasta, kementerian, perusahaan, LSM dan pemerhatipendidikan Perpustakaan Nasional RI dan Departemen Pendidikan Nasional merupakan lembaga pemerintah di negeri ini yang berkepentingan dalam pengembangan perpustakaan sekolah di Indonesia. Pada tahun 2006 kedua institusi ini saling bekerja sama untuk menterjemahkan, menerbitkan dan menyebarluaskan panduan IFLA tersebut. Selain dalam bentuk cetakan, panduan ini sudah dapat dibaca melalui website Perpustakaan Nasional RI (www.pnri.go.id), Departemen Pendidikan Nasional (www.jardiknas.org), dan IFLA (www.ifla.org). Atas upaya ini, kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada Departemen Pendidikan Nasional dan kepada tim penterjemah yaitu Hernandono MLS., MA, Prof. Dr. Sulistyo Basuki dan Dra. Lucya Dhamayanti, MHum. sertasemua pihak yang telah membantu dalam mengolah panduan ini. Harapan kami adalah melalui panduan ini akan mewujudkan pandangan yang sama dalam usaha pengembangan perpustakaan, khususnya perpustakaan sekolah, di Indonesia. Jakarta, Desember 2006 Kepala Perpustakaan Nasional RI, Dady P. Rachmananta PENDAHULUAN Manifesto Perpustakaan Sekolah: perpustakaan sekolah dalam pendidikan dan tenaga pendidikan untuk semua,diterbitkan IFLA/UNESCO pada tahun 2000. Terbitan tersebutditerima dengan baik di seluruh dunia dan diterjemahkan kedalambanyak bahasa. Terjemahan baru terus bermunculan dan para pustakawan di seluruh dunia menggunakan Manifesto tersebut untuk meningkatkan peran perpustakaan sekolah di daerah dan negaramasing-masing. Manifesto tersebut menyatakan: Setiap Pemerintah melalui kementerian yang bertanggung jawabatasbidang pendidikan harus mengembangkan strategi, kebijakan dan perencanaan yang berkaitan dengan pelaksanaan prinsip-prinsip Manifesto ini. Panduan ini disusun agar para pengambil kebijakan di tingkat nasional dan lokal di seluruh dunia mengetahui dan memberikan dukungan serta bimbingan dan bimbingankepada komunitas perpustakaan. Panduan ini juga ditulis guna membantu sekolah-sekolah agar dapat menerapkan prinsip yang dinyatakan dalam manifesto ini. Penulisan naskahpanduan tersebutmelibatkan banyak orang di banyak negara dengan latar belakang situasiyang berbeda-bedaserta mencoba memenuhi kebutuhansemua jenissekolah. Panduan ini harus dibaca dan digunakan dalam konteks setempat. Berbagai lokakarya telah diselenggarakan selama konferensi IFLA; berbagai pertemuan dan diskusi di antara para pakar perpustakaan telah berlangsung baik melalui tatap muka maupun lewat surat elektronik (email). Panduan ini merupakan hasil sejumlah perdebatandan konsultasi. Untuk itu, para editorpanduan ini mengucapkan terima kasih. Di samping itu, para penyusun juga menyampaikan penghargaan untuk peranserta panitia pengarah seksi perpustakaan sekolah dan pusat sumberdaya, serta berbagai panduan yang berasal dari berbagai negara yang telah disampaikan ke IFLA/UNESCO, khususnya Panduan Perpustakaan Umum yang diterbitkan IFLA pada tahun 2001. Seksi tersebut juga telah menerbitkan Perpustakaan Sekolah Dewasa ini dan Masa Mendatang pada tahun 2002. Penyusun berharap bahwa manifesto, visi dan panduan ini, secara bersama-sama akan menjadi dasar berdirinya perpustakaan sekolah yang unggul di manapun berada. Tove Pemmer Saetre dan Glenys Willars 2002 BAB1.MISIDANKEBIJAKAN “Perpustakaan sekolah dalam pendidikan dan pembelajaran untuk semua”. 1.1Misi Perpustakaan sekolah menyediakaninformasi dan ide yang merupakan fondasi agar berfungsi secara baik di dalam masyarakat masa kini yang berbasis informasi dan pengetahuan. Perpustakaan sekolah merupakan sarana bagi para murid agar terampil belajar sepanjang hayat dan mampu mengembangkan daya pikir agarmereka dapat hidup sebagai warga negara yang bertanggung jawab. 1.2Kebijakan Perpustakaan sekolah hendaknyadikelola dalamkerangka kerja kebijakan yang tersusun secara jelas. Kebijakan perpustakaan sekolah disusun denganmempertimbangkanberbagai kebijakan dan kebutuhan sekolah yang menyeluruh, serta mencerminkan etos, tujuan dan sasaran maupun kenyataansekolah. Kebijakan tersebutmenentukan kapan, di mana, untuk siapa dan oleh siapa potensi maksimal akan dilaksanakan. Kebijakan perpustakaan akan dapat dilaksanakan bila komunitas sekolahmendukung dan memberikan sumbanganpada maksud dan tujuan yang ditetapkan di dalam kebijakan. Karena itu, kebijakan tersebut harus tertulis dengan sebanyak mungkin keterlibatan yang berjalan secara dinamis, melalui banyakkonsultasiyang dapat diterangkan,serta hendaknyadisebarkan seluas mungkin melalui media cetak. Dengan demikian, filosofi, ide, konsep dan maksud untuk pelaksanaan dan pengembangannya akan makin jelas serta dimengerti dan diterima, sehingga hal itu dapat segera dikerjakan secara efektif dan penuh semangat. Kebijakan tersebut harus komprehensif serta dapat dilaksanakan.Kebijakan perpustakaan sekolah tidak boleh ditulis oleh pustakawan sekolah sendirian, tetapi harus melibatkan para guru dan manajemen senior. Konsep kebijakan harus dikonsultasikan secara luas di sekolah danmendapat dukungan melalui diskusi terbuka yang mendalam. Dokumen dan rencana kerja berikutnya akanmenjelaskan peranan perpustakaan dalamhubungannya dengan berbagai aspek berikut: •kurikulum sekolah •metode pembelajaran di sekolah •memenuhi standar dan kriteria nasional dan lokal •kebutuhan pengembangan pribadidan pembelajaranmurid dan •kebutuhan tenaga pendidikan bagi staf •meningkatkanaraskeberhasilan. Komponen yang memberikan sumbangan ikut ambil bagian dalam perpustakaan sekolah yang dikelola dengan baik dan efektifsecara maksimal adalahsebagai berikut: •anggaran dan pendanaan •tempat/lokasi •sumberdaya •organisasi •ketenagaan •penggunaan perpustakaan •promosi. Semua komponen tersebut di atas adalah penting di dalam kerangka kerja kebijakan dan rencana kegiatanyang realistis. Aspek tersebut akan dibahas di dalam dokumen ini. Rencana kegiatan harus mencakup strategi, tugas, sasaran, pemantauan dan evaluasi secara rutin. Kebijakan dan rencana merupakan dokumen aktif yang harus selalu ditinjau ulang. 1.3Pemantauan dan Evaluasi Dalam prosesmencapai tujuan perpustakaan sekolah, pihak manajemen harus secara kontinyu memantau kinerja layanan untuk menjamin bahwa strategiyang digunakan mampu mencapai berbagai sasaran yang telah ditentukan. Kegiatan pembuatan berbagai statistik harus dilakukan secara berkala guna mengetahui arah perkembangan. Evaluasitahunan hendaknya mencakup semua bidang kegiatan yang dimuat dalam dokumenperencanaan dan meliputi butir berikut: •apakah kinerja layananmencapai sasaran dan memenuhi tujuan yang ditentukan perpustakaan, kurikulum dan sekolah •apakah kinerja layanan memenuhi kebutuhan komunitas sekolah •apakah kinerjamampu memenuhi kebutuhan yang berubah •apakah sumberdaya layanan kinerjatercukupi •dan apakah pembiayaan layanan kinerjaefektif. biaya ndikatorkinerjautamaberikut inimerupakan alat yang berguna untuk memantau dan mengevaluasi pencapaian tujuan perpustakaan: Indikator penggunaan: •pinjaman per anggota komunitas sekolah (dinyatakan per murid dan per tenaga pendidik ) •jumlah kunjungan perpustakaan per anggota komunitassekolah (dinyatakan per murid dan per tenaga pendidik) •peminjamanper butiran materi perpustakaaan (yaitu perputaran koleksi) •pinjamanper jam buka perpustakaan (selama jam sekolah dan setelah jam sekolah berakhir) •pertanyaan referens yang diajukansetiapanggota komunitas sekolah (dinyatakan per murid dan per tenaga pendidik) •penggunaan komputer dan sumber informasi terpasang. Indikator sumberdaya: •jumlah buku yang tersedia untuk setiap anggota komunitas sekolah •ketersediaan terminal/komputer mejauntuk setiap anggota komunitas sekolah •ketersediaan akses terpasang komputer untuk setiap anggota komunitas sekolah Indikator sumber daya manusia: •nisbah antara staf ekuivalentenaga penuh-waktu dengananggota komunitas sekolah •nisbah antara staf ekuivalentenaga penuh-waktu dengan penggunaan perpustakaan Indikator kualitatif: •survei kepuasan pengguna •kelompokfokus (focus groups) •kegiatan konsultasi Indikator biaya: •biaya per unit untuk berbagai fungsi, layanan dan kegiatan •biayastafperfungsi (contoh, peminjaman buku) •jumlah biaya perpustakaanuntuk setiap anggotamasyarakatsekolah •jumlah biaya perpustakaan yang dinyatakan dalam prosentase dari jumlah anggaransekolah •biaya media yang dinyatakan dalam prosentasejumlah anggaran sekolah Indikator perbandingan: •Tolok ukur data statistik dibandingkan dengan layanan perpustakaan yang relevanserta terbandingkan di sekolah lain dengan besaran dan karakteristik yang sama. BAB2.SUMBERDAYA “Perpustakaan sekolah harus memperoleh dana yang mencukupi dan berlanjut untuk tenaga yang terlatih,materi perpustakaan, teknologidan fasilitasserta aksesnya harus bebas biaya” 2.1Pendanaan dan Anggaran Perpustakaan Sekolah Untuk menjamin agar perpustakaan memperoleh bagian yang adil dari anggaran sekolah , butir berikut penting artinya: •memahamiproses penganggaran sekolah •menyadari jadwal siklus anggaran •mengenal siapa yang menjadi tenaga penting •memastikanbahwa segala kebutuhan perpustakaan teridentifikasi. Dalam merencanankan anggaran komponenrencana anggaran berikut mencakup: •biaya pengadaan sumberdaya baru (misalnya, buku, terbitan berkala/majalah dan bahan terekam/tidak tercetak); biaya keperluan promosi (misalnya, poster) •biaya pengadaan alat tulis kantor (ATK) dan keperluan administrasi •biayaberbagai aktivitas pameran dan promosi •biaya penggunaanteknologi komunikasi dan informasi (ICT), biaya perangkat lunak dan lisensi, jika keperluan tersebut belum termasuk di dalam biayateknologi dan komunikasi informasiumum di sekolah. Sebagai ketentuanumum, anggaran materialperpustakaan sekolah paling sedikit adalah 5% untuk biaya per murid dalam sistim persekolahan, tidak termasuk untuk belanja gaji dan upah, pengeluaran pendidikan khusus,anggarantransportasi sertaperbaikan gedung dan sarana lain. Biaya untuk tenaga perpustakaan mungkindapat dimasukkan di dalam anggaran perpustakaan, meskipun di sebagian sekolah hal itu lebih tepatdimasukkan di dalam anggaranstafumum.Hendaknyadiperhatikan bahwa pada saat menghitung biaya tenaga untuk perpustakaan, maka pustakawan sekolah perlu dilibatkan. Jumlah uang yang tersedia untuk ketenagaanberkaitan erat dengan isupenting, seperti berapa lama jam buka perpustakaan dapat diselenggarakan dan standar serta bentuk layanan yang dapat diberikan. Proyek khusus dan perkembangan lainnyaseperti kebutuhan rak baru memerlukan permintaan anggaran tersendiri. Penggunaan anggaran harus direncanakan secara cermatuntuk keperluan setahun serta berkaitan dengan kerangka kerja kebijakan. Laporan tahunan hebdaknya dapat memberikan gambaran bagaimanaanggaran telah digunakan serta kejelasan apakah jumlah uang yang digunakan untuk perpustakaan telah mencukupi untuk tugas perpustakaan sertamencapai sasarankebijakan. Pustakawan sekolah harus mengetahui secara jelas pentingnya anggaran yang cukup untuk perpustakaan, dan perlu menyampaikan ke manajemen senior karena perpustakaan melayani seluruh komunitas sekolah. Untuk meningkatkan anggaran perpustakaan sekolah, berikut ini perlu menjadi bahan pertimbangan: •besarantenaga perpustakaan sekolah dan koleksi perpustakaan dapat dijadikan tolok ukur pencapaian akademik •murid yangmencapainilai lebih tinggi dari standar ujian pada umumnya berasal dari sekolah yang mempunyai tenaga perpustakaan, buku dan terbitan berkala/majalah dan bahan pandang-dengar yang lebih banyak dibandingkan sekolah lainnya, tanpa memandangfaktor lain seperti faktorekonomi. 2.2 Lokasi dan Ruang Peran pendidikan yang kuat dari perpustakaan sekolah harus tercermin pada fasilitas, perabotan dan peralatannya. Fungsi dan penggunaan perpustakaansekolahmerupakan factor penting untuk diperhatikan takalamerencanakan gedung sekolah barudan mereorganisasigedung sekolah yang sudah ada. Kendati tidak ada ukuran universal untuk fasilitasperpustakaan sekolah, namun merupakan sesuatu yang bermanfaat danmembantu jika kita memiliki formula sebagai dasar dalam menghitung perencanaan, agar setiap perpustakaan yang baru didisain memenuhi kebutuhan sekolah dengan cara palingefektif. Pertimbangan berikut ini perlu disertakandalam proses perencanaan: •lokasi terpusat atau sentral,bimana mungkindi lantai dasar •akses dan kedekatan,dekat semua kawasan pengajaran •faktor kebisingan, paling sedikit di perpustakaan tersedia beberapa bagian yang bebas dari kebisingan dariluar •pencahayaanyang baik dan cukup, baik lewat jendela maupun lampu penerangan •suhu ruangan yang tepat (misalnya, adanya pengatur suhu ruangan ataupun ventilasi yang mencukupi) untukmenjamin kondisi bekerja yang baik sepanjang tahun disamping preservasikoleksi •disain yang sesuai gunamemenuhi kebutuhanpenderita cacad fisik •ukuran ruang yang cukup untuk penempatankoleksi buku,fiksi dan non-fiksi, bukusampul tebal maupuntipis, suratkabar danmajalah, sumber non-cetak serta penyimpanannya, ruang belajar, ruang baca, komputer meja, ruang pameran, ruang kerja tenaga dan meja perpustakaan •fleksibitas untuk memungkinkan keserbaragaman kegiatan serta perubahan kurikulum dan teknologipadamasa mendatang Daftar berbagai ruangan yang berbeda-beda berikut ini layak dipertimbangkan ketikamerencanakanperpustakaan baru: •kawasan ruang belajar dan riset untuk penempatan meja informasi, laci katalog, katalog terpasang, meja belajar dan riset, koleksi referensi dan dasar •kawasan ruang baca informal untukbuku danmajalah yangmendorong literasi, pembelajaransepanjang hayat, dan membaca untuk keceriaan •kawasan ruang instruksional dengan kursi yang disusun untukkelompok kecil, kelompokbesar daninstruksional formalseluruhkelas, “dinding pengajaran”,dengan kawasanteknologipengajaran danpameranyang sesuai •kawasan ruangproyekkelompok dan produksi untuk kerja fungsional danpertemuanperorangan, kelompok maupun kelas, serta fasilitas untuk produksi media •kawasan ruang administrasi untuk meja sirkulasi, ruang kantor, kawasan untuk memproses materimedia perpustakaan, penyimpanan peralatan pandang-dengar, dan kawasan materi serta alat tulis kantor. 2.3Perabot dan Peralatan Disain perpustakaan sekolah memainkan peran utama menyangkutbagaimana perpustakaan melayanisekolah. Penampilan estetisperpustakaan sekolah memberikanrasa nyaman dan merangsang komunitas sekolah untuk memanfaatkan waktunya di perpustakaan. Perpustakaan sekolah yang dilengkapi secara tepat hendaknyamemiliki karakteristik sebagaiberikut: •rasa aman •pencahayaanyang baik •didisain untuk mengakomodasi perabotan yangkokoh, tahan lama dan fungsional, sertamemenuhiperyaratan ruang, aktivitas dan pengguna perpustakaan •didisain untuk menampungpersyaratan khususpopulasi sekolah dalam arti cara paling restriktif. •didisain untuk mengakomodasi perubahan padaprogram sekolah, program pengajaran , serta perkembangan teknologi audio, video dan data yang muncul. •didisain untuk memungkinkan penggunaan,pemeliharaan serta pengamanan yang sesuai menyangkutperabotan,peralatan, alat tulis kantor danmateri. •dirancang dan dikelolauntuk menyediakanaksesyangcepatdan tepat waktu ke aneka ragam koleksi sumber dayayang terorganisasi. •dirancang dan dikelola sehinggasecara estetis pengguna tertarik dan kondusif dalamhiburan serta pembelajaran, dengan panduan dan tanda-tandayang jelas dan menarik 2.4 Peralatan Elektronik dan Pandang-dengar Perpustakaan sekolah mempunyai peran penting sebagai pintu gerbang bagi masyarakat masa kini yang berbasis informasi. Karena alasan inilah, maka perpustakaan sekolah harus menyediakan akses ke semuaperalatan elektronik, komputer, dan pandang-dengar. Peralatan tersebut meliputi: •komputermeja dengan akses Internet •katalog akses publik yang di sesuaikan denganusia dan tingkat murid yang berbeda •tape-recorder •perangkat CD-ROM •alat pemindai (scanner) •perangkat video (video players) •peralatan komputer, khusus disesuaikan untuk pengguna tuna netra ataupun menderita cacad fisik lainnnya. Perabotan komputer hendaknyadidisain untuk anak-anak danmudah disesuaikan guna meneuhi ukuranfisik yangberbeda. 2.4.1 Sumberdaya Materi Ruang perpustakaan berstandar tinggi dan memilikisejumlah besarsumberdaya berkualitas tinggi merupakan hal penting.Karena alasan tersebut,maka kebijakan manajemen koleksi bersifat penting.Kebijakan ini menjelaskan maksud, ruang lingkupdan isi koleksi termasuk akses ke sumber eksternal. 2.5 Kebijakan Manajemen Koleksi Perpustakaan sekolah hendaknyamenyediakan akses ke sejumlah besar sumberdaya yang memenuhikebutuhan penggunaberkaitan dengan pendidikan, informasi dan pengembangan pribadi. Perkembangan koleksiyang terus menerus merupakan keharusan untuk menjaminpenggguna memperoleh pilihan terhadapmateribaru secara tetap. Tenaga perpustakaan sekolah harus bekerjasama denganadministrator dan guru agar dapat mengembangkan kebijakan manajemenkoleksibersama. Pernyataan kebijakan semacam itu harusberdasarkan kurikulum, kebutuhan khusus dan kepentingankomunitas sekolah, danmencerminkan keanekaragaman masyarakat di luar sekolah. Unsurberikut hendaknyadimasukkandalam pernyataankebijakan: •Manifesto Perpustakaan Sekolah IFLA/UNESCO – Misi •Pernyataan Kebebasan Intelektual •Kebebasan Informasi •Tujuankebijakan manajemen koleksi dan kaitannya pada sekolah dan kurikulum •Program jangka pendek dan panjang 2.7Koleksi Materi Perpustakaan Koleksisumber daya bukuyangsesuai hendaknyamenyediakansepuluh buku permurid. Sekolah terkecil hendaknya memiliki paling sedikit 2.500 judul materi perpustakaan yang relevan dan mutakhir agar stok buku berimbang untuk semua umur, kemampuan dan latar belakang. Paling sedikit 60% koleksiperpustakaan terdiri dari buku nonfiksi yangberkaitan dengan kurikulum. Di samping itu, perpustakaan sekolah hendaknyamemiliki koleksi untuk keperluan hiburansepertinovel populer, musik, dolanan,komputer, kaset video, disk laser video, majalah dan poster. Materi semacam itudipilih bekerja sama dengan murid agar koleksiperpustakaan mencerminkan minat dan budaya mereka, tanpa melintasi batas wajar standar etika. 2.8 Sumberdaya Elektronik Cakupan jasa harus mencakup akses pada sumber informasi elektronik yang mencerminkan kurikulum dan minat serta budayapengguna. Sumberdaya elektronik hendaknya meliputi akses ke Internet,pangkalan data referens khusus dan teks lengkap,bermacam paket perangkat lunak komputer berkaitan dengan pengajaran. Sumber tersebutdapat diperoleh dalambentuk CD-ROM dan DVD. Adalah penting untuk memilih sistim katalog perpustakaan yang dapat diterapkanuntuk mengklasifikasi dan mengkatalog materi perpustakaansesuaidengan standar bibliografis nasional dan internasional. Hal tersebutmemungkinkan perpustakaan memasukijaringan yang lebih luas. Di berbagaitempat di dunia, perpustakan sekolah dalam komunitas lokalmendapat manfaat karena dikaitkanbersama dalamkatalog induk. Kolaborasi semacam itu dapat meningkatkan efisiensi dan kualitas pengolahanbuku serta memudahkan kombinasi sumber dayasecara optimal. BAB 3.KETENAGAAN (STAF) “Pustakawan sekolah adalahtenaga kependidikan berkualifikasi sertaprofesionalyang bertanggung jawab atas perencanaan dan pengelolaaanperpustakaan sekolah,didukung oleh tenaga yang mencukupi, bekerja sama dengan semua anggota komunitas sekolah dan berhubungan denganperpustakaan umum dan lain-lainnya.” 3.1 Tenaga Perpustakaan Kekayaan dankualitas penyelenggaraan perpustakaan tergantung pada sumberdaya tenaga yang tersedia di dalam dan di luar perpustakaan sekolah. Karena alasan inilah, maka amatlah penting bagi perpustakaan sekolah memiliki tenaga berpendidikan serta bermotivasi tinggi,jumlahnya mencukupi sesuai dengan ukuran sekolah dan kebutuhan khusussekolahmenyangkutjasaperpustakaan. Pengertian “tenaga”,dalam konteks ini,adalah pustakawan dan asisten pustakawan berkualifikasi. Di samping itu, mungkin masih ada tenaga penunjang,seperti para guru, teknisi, orang tua murid dan berbagai jenisrelawan. Pustakawan sekolah hendaknyamemiliki pendidikanprofesional dan berkualifikasi, dengan pelatihantambahandi bidang teori pendidikan dan metodologi pembelajaran.Salah satu tujuan utama manajemen tenagaperpustakaan sekolah ialah agar semua anggota stafharus memiliki pemahaman yang jelas mengenai kebijakan jasa perpustakaan, tugas dan tanggung jawab yang jelas, kondisi peraturan yang sesuaimenyangkut pekerjaan dan gaji yang kompetitifyang mencerminkan profesionalisme pekerjaan. Sukarelawan hendaknya tidak dipekerjakan sebagai pengganti tenaga yang digaji, melainkandapat bekerja sebagai tenaga pendukung berdasarkan kontrakyang memberikan kerangka kerja formal untuk keterlibatan mereka dalam berbagai aktivitas perpustakaan sekolah. Konsultan tingkat lokaldannasional dapat digunakan sebagai penasehat luar menyangkut berbagai masalah yang berkaitan dengan pengembangan layanan perpustakaan sekolah. 3.2Peran Pustakawan Sekolah Peranutama pustakawanialah memberikan sumbangan padamisi dan tujuan sekolah termasuk prosedur evaluasi dan mengembangkan serta melaksanakan misi dan tujuan perpustakaan sekolah. Dalam kerjasama dengan senior manajemen sekolah,administrator dan guru, maka pustakawan ikut dalam pengembangan rencana dan implementasi kurikulum. Pustakawan memilikipengetahuan dan keterampilan yang berkaitan dengan penyediaan informasi dan pemecahan masalah informasiserta keahlian dalam menggunakan berbagai sumber, baik tercetak maupun elektronik. Pengetahuan, keterampilan dan keahlianpustakawan sekolah mampumemenuhi kebutuhanmasyarakat sekolah tertentu. Di samping itu, pustakawan hendaknyamemimpin kampanye membaca dan promosi bacaananak, media dan budaya. Dukungan menajemen sekolahamat perlu, tatkalaperpustakaan menyelenggarakanaktivitas interdisipliner.Pustakawan harus melapor langsung kekepala sekolah atau wakilnya. Sangatlah penting serta diupayakan agarpustakawan diterimasetara dengan anggota tenaga profesional dan dapat berpartisipasi dalam kelompok kerja dan ikut sertadalam semuapertemuan dalam kedudukannyasebagai kepala unit/bagianperpustakaan.Pustakawan hendaknyamenciptakan suasana yang sesuai untuk hiburan dan pembelajaran yang bersifatmenarik,ramah serta terbuka bagi siapa saja tanpa rasa takut dan curiga.Semua orang yang bekerja di perpustakaan sekolah harus memiliki reputasi yang baik dalam kaitannya dengan anak, kawula mudadan orang dewasa. 3.3Peran Asisten Pustakawan Asisten pustakawan melaporkan kepada pustakawan serta membantunya sesuai dengan fungsinya.. Posisi asisten pustakawan mensyaratkanpengetahuan dan keterampilan yang berkaitan dengan kerja klerikal dan teknologi. Asisten pustakawanharus memiliki ketrampilan dasar kepustakawanan. Bila belum memilikiketrampilandasar kepustakawanan, maka perpustakaan sekolah akan memberikannya. Beberapa tugas pekerjaan asisten pustakawanmeliputi kegiatan rutin, menyusun materi perpustakaan di rak, peminjaman, mengembalikanmateri perpustakaanke rak serta pengolahanmateri perpustakaan. 3.4 Kerjasama antara Guru dan Pustakawan Sekolah Kerjasama antara guru dan pustakawan sekolah merupakan halpenting dalam memaksimalkan potensi layanan perpustakaan. Guru dan pustakawan sekolahbekerja bersama guna pencapaian halberikut: •mengembangkan, melatih dan mengevaluasi pembelajaran murid lintaskurikulum •mengembangkan dan mengevaluasi keterampilandan pengetahuan informasi murid •mengembangkan rancangan pelajaran •mempersiapkan dan melaksanakan pekerjaan proyek khusus di lingkungan pembelajaranyang lebih luas, termasuk di perpustakaan •mempersiapkan dan melaksanakan program membaca dan kegiatan budaya •mengintegrasikan teknologi informasi ke dalam kurikulum •menjelaskankepada para orang tua murid mengenai pentingnya perpustakaan sekolah 3.5 Keterampilan Tenaga Perpustakaan Sekolah Perpustakaan sekolah adalah sebuah jasa yang ditujukan kepada semua angggota komunitas sekolah: peserta didik, guru, administrator, komite sekolah dan orang tua murid. Semua kelompok tersebut memerlukan keterampilan komunikasi dan kerjasama secara khusus. Pengguna utama perpustakaan sekolah adalahpeserta didik dan guru, di samping kelompok profesional lainnya seperti para administrator dan komite sekolah. Kualitas dan keterampilan mendasar yang diharapkan dari tenaga perpustakaan sekolah didefinisikan sebagai berikut: •Kemampuan berkomunikasi secara positif dan terbuka dengananak dan orang dewasa •Kemampuanmemahamikebutuhanpengguna •Kemampuanbekerja sama dengan perorangan sertakelompok di dalam dan di luar komunitas sekolah •Memilikipengetahuan dan pemahamanmengenaikeanekaragamanbudaya •Memilikipengetahuan mengenai metodologi pembelajaran dan teori pendidikan •Memilikiketrampilaninformasi sertabagaimana menggunakannya •Memilikipengetahuan mengenaimateri perpustakaan yang membentuk koleksi perpustakaan sertabagaimana mengaksesnya •Memilikipengetahuan mengenai bacaan anak,media dan ke budayaan •Memilikipengetahuan sertaketerampilan di bidang manajemen dan pemasaran •Memilikipengetahuansertaketerampilan di bidang teknologi informasi 3.6 Tugas Pustakawan Sekolah Pustakawan sekolah diharapkan mampu melakukan tugas berikut: •menganalisis sumberdankebutuhan informasi komunitas sekolah •memformulasi dan mengimplementasi kebijakan pengembangan jasa •mengembangkan kebijakan dan sistim pengadaan sumberdaya perpustakaan •mengkatalog dan mengklasifikasi materi perpustakaan •melatih cara penggunaan perpustakaan •melatihpengetahuandan keterampilan informasi •membantumurid dan guru mengenai penggunaan sumberdaya perpustakaan dan teknologi informasi •menjawab pertanyaan referensi dan informasi dengan menggunakan berbagai materi yangtepat •mempromosikanprogram membaca dan kegiatan budaya •ikut sertadalam kegiatan perencanaan terkait denganimplementasikurikulum •ikut serta dalam persiapan, implementasi dan evaluasi aktivitas pembelajaran •mempromosikan evaluasi jasa perpustakaan sebagai bagian dari sistem evaluasi sekolahsecara menyeluruh •membangun kemitraan denganorganisasi di luar sekolah •merancang dan mengimplementasi anggaran •mendisain perencanaan strategis •mengelola dan melatih tenaga perpustakaan 3.7 Standar Etika Tenaga perpustakaan sekolah mempunyai tanggung jawab untuk menerapkanstandar etika yang tinggi dalam hubungannya dengan semua anggota komunitas sekolah. Semua pengguna harus diperlakuan atas dasarsama tanpa membedakan kemampuan dan latar belakang mereka. Jasa perpustakaan hendaknyadisesuaikan dengan kebutuhan pengguna individual. Guna memperkuat peran perpustakaan sekolah sebagai lingkungan pembelajaran yang terbuka dan aman, maka tenaga perpustakaan hendaknyamenekankan fungsi merekasebagai penasihat ketimbang sebagai instruktur dalam pengertian tradisional. Artinya, yang paling penting dan utama adalah agar mereka harus mencoba untuk dapat melihat dari sudut pandang pengguna perpustakaan dan tidak bias atau cenderung pada sudut pandang mereka sendiri di dalam menyediakan jasa perpustakaan. BAB 4.PROGRAM DAN KEGIATAN “Perpustakaan sekolah bagianintegral dalamproses pendidikan” 4.1 Program Di dalam program pengembangan kurikulum dan pendidikan nasional, perpustakaan sekolah hendaknyadipandang sebagai bagian penting guna memenuhiberbagai tujuan yang berkaitan dengan hal berikut: •literasi informasi untuk semua,dikembangkandanditerimasecara bertahap melalui sistem sekolah •ketersediaansumber dayainformasi bagimurid pada semuatingkat pendidikan •membuka penyebaran informasi dan pengetahuan bagisemua kelompok murid sebagai pelaksanaan hakdemokrasi danasasi manusia Pada tingkat nasional maupun lokal, disarankan agar memilikiprogram yang dirancangbangun secara khusus untuk tujuan pengembangan perpustakaan sekolah. Programtersebut mungkin meliputitujuan dankegiatanyang berbeda-beda menurut konteksnya. Berikut ini beberapa contoh kegiatan: •mengembangkan dan menerbitkan berbagai standar dan panduan nasional dan lokal untukperpustakaan sekolah •menyediakanmodel perpustakaanuntuk menunjukkanperpustakaan percontohan •membentuk komite perpustakaan sekolah di tingkat nasional dan lokal •mendisain kerangka kerja formal untuk kerjasama antara perpustakaan sekolah dan perpustakaan umum di tingkat nasional dan lokal •memprakarsai dan menawarkanprogram pelatihanpustakawan sekolah profesional •menyediakan dana untukproyek perpustakaan sekolah, sepertikampanye membaca •memprakarsaidan mendanai proyek penelitian yang berkaitan dengan kegiatan dan pengembangan perpustakaan sekolah 4.2 KerjasamadanPemanfaatanBersama dengan Perpustakaan Umum Guna menyempurnakanjasa perpustakaan bagi anak-anak dan remaja di komunitas tertentu, disarankan agar perpustakaan sekolah bekerja sama dengan perpustakaan umum. Perjanjian kerjasama secara tertulis hendaknyamencakup butirberikut: •ketentuanumum kerjasama •spesifikasi dan definisi bidang kerjasama •penjelasan implikasi biaya dan bagaimana biaya ditanggung bersama •perkiraan waktu, yaitu untuk berapa lama kerjasama akan berlangsung Contoh cakupan kerjasama ialah sebagai berikut: •pelatihan bersama ketenagaan •kerjasama pengembangan koleksi •kerjasama program kegiatan •koordinasi jasa perpustakaan dan jejaring elektronik •kerjasama dalam pengembangan piranti/peralatan belajar dan pendidikan pemakai perpustakaan •kunjungan kelas ke perpustakaan umum •membaca bersama dan promosi literasi •pemasaran bersama jasa perpustakaan kepada anak-anak dan remaja 4.3 Kegiatan di Tingkat Sekolah Perpustakaan sekolah harus mencakup berbagai kegiatan secara luas dan harus berperan penting guna mencapai misi dan visi sekolah. Semuanya harus ditujukan guna melayani pengguna potensial di dalam komunitas sekolahdan guna memenuhi kebutuhan tertentu dan berbeda-beda dari berbagai kelompok sasaran. Berbagai program dan kegiatan tersebut harus didisain melalui kerjasama erat dengan: •kepala sekolah/guru kepala •para kepala unit kerja •para guru •tenaga pendukung •para murid Kepuasan para pengguna perpustakaantergantung pada kemampuan perpustakaan sekolah dalammengidentifikasi kebutuhan pengguna perorangan maupun kelompok, serta kemampuan perpustakaan sekolah untuk mengembangkan berbagai jasa perpustakaan yang mencerminkankebutuhanperubahandi komunitas sekolah. Kepala Sekolah dan Perpustakaan Sekolah Kepala sekolah sebagai pemimpin sekolah dan tenaga utama yang memberikan kerangka kerja dan suasana untuk mengimplimentasi kurikulum, kepala sekolah hendaknyamengakui pentingnya jasa perpustakaan sekolah yang efektif serta mendorong pemanfaatannya. Kepala sekolah hendaknyabekerja erat dengan perpustakaan dalammendisainrencana pengembangan,terutama dalam bidangprogram literasi informasi dan promosi membaca. Pada saat rencanadilaksanakan, kepala sekolah hendaknya menjaminpenjadwalanwaktu dan sumberdaya yang luwesuntuk memungkinkanguru dan murid mengakses ke perpustakaanbesertalayanannya. Kepala sekolah hendaknya juga memastikan adanyakerjasama antaraguru dan tenaga perpustakaan. Kepala sekolahharus memastikanbahwapustakawan sekolah ikut serta dalam kegiatan pengajaran, perencanaan kurikulum, pengembangan tenaga berlanjut, evaluasi program dan asesmen pembelajaran murid. Di dalam evaluasi sekolah secara menyeluruh, kepala sekolah hendaknyamemasukkan evaluasi perpustakaan (lihat Bab 1) dan menekankansumbangan penting jasa perpustakaan sekolah yang kuat dalam pencapaian standar pendidikan yang telah ditetapkan. Kepala Unit kerja dan Perpustakaan Sekolah Semua kepala unit kerja di sekolah, masing-masing bertanggung jawabmelakukan pekerjaan secara profesionaldan hendaknyabekerja sama dengan perpustakaan agar semua sumber informasi dan jasa perpustakaan mencakup kebutuhan khusus bidang subjek dariunit kerja. Seperti halnya dengan kepala sekolah, makakepala unit kerja hendaknyamelibatkan perpustakaan dalam perencanaan pengembangan dan memberikanperhatian khusus ke perpustakaan sebagai bagian pentingdari lingkungan pembelajaran dan sebagai pusat sumber daya pembelajaran. Guru dan Perpustakaan Kerjasama antara guru dan pustakawan telah diuraikan pada Seksi 3.4. Beberapa aspek tambahan akan disampaikan secara ringkas berikut ini. Filosofi pendidikan gurumembentuklandasan ideologis pemikiran mengenai pemilihan metode pengajaran. Beberapa metode yang berlandaskan sudut pandang tradisional yang berpendapat bahwagurudan buku ajar sebagai sumber pembelajaran paling penting tidak mengandalkan peran perpustakaan sekolah dalam proses pembelajaran. Bila sudut pandang ini digabungkan dengan keinginan kuat untuk menutup ruang kelas dan melakukan pengawasan ketat pada aktivitas pembelajaran murid,maka perpustakaan akan semakin jauh dari pikiran para guru tersebut sebagaipendukung kuat informasi. Bahkanjika sebagian besar guruberpihak padaideologi guru sebagai ’bank pendidikan’dan karena itu memandang murid sebagai gudangpasif yang perlu diisi dengan caramentransfer pengetahuan yang ada di benak guru ke murid, tetap penting bagi perpustakaan untuk menemukan perannyasebagai jasa pendukung yang dikaitkandengan kurikulum. Strategi yang berguna untuk membangun kemitraan dalam pembelajaran pada kerangka pemikiran tradisional sebagaimana telah diuraikan di atas,dapat diupayakan dengan mempromosikan jasa perpustakaan terutama bagiguru. Promosi tersebut hendaknya menunjukkan pokok-pokok sebagai berikut: •kemampuan perpustakaan untuk menyediakan sumberdayabagi para guru akan memperluas pengetahuan subjek mereka atau memperbaiki metodologi pengajaran guru. •kemampuan perpustakaan untuk menyediakansumberdayauntuk berbagaistrategi evaluasi danasesmen kajian yang berbeda-beda •kemampuan perpustakaan untuk menjadi mitra kerja dalam merencanakantugas yang dikerjakan di ruang kelas •kemampuan perpustakaanmembantuguru menangani situasi ruang kelas yang heterogin dengan cara memberikan jasa khusus bagi mereka yang membutuhkan lebih banyak bantuan dan untuk mereka yang memerlukan lebih banyak stimulasi •perpustakaan sebagai pintu gerbang ke desa global melalui jasa pinjam antar perpustakaan dan jaringanelektronik. Guru yang memilikipemikiranprogresif dan ideologi pendidikan yang lebih terbuka, cenderung menjadi pengguna perpustakaan yang lebih tekun. Tambahan menyangkut fungsi dan kemungkinan yang telah disebutkan di atas, guru menempatkanperpustakaan sebagai tempat belajar, dan dengan bertindak demikian, guruakan bergeserdari metode pengajaran tradisional. Untuk dapatmengaktifkanmurid dalam proses pembelajaran dan mengembangkan keterampilan belajar secara mandiri,guru dapat bekerja sama dengan perpustakaandalam bidang sebagai berikut: •literasi informasi dengan mengembangkan semangat bertanya darimurid dan mendidik mereka menjadi pengguna informasi yang kreatif dan kritis •kerja dan tugas proyek •memotivasi membaca pada semua tingkat/kelas, baik perorangan maupun kelompok Murid dan Perpustakaan Murid merupakan kelompok sasaran utama perpustakaan sekolah. Penting adanya kerjasama dengan anggota lain komunitas sekolah karena hal itudemiuntuk kepentingan murid. Murid dapat menggunakan perpustakaan untuk berbagai keperluan. Penggunaan perpustakaan harus dirasakan sebagai lingkungan pembelajaranyang tidak menakutkan, bebas, terbuka tempat murid dapat mengerjakan semuatugas, baik sebagai perorangan maupun sebagai kelompok. Aktivitas murid di perpustakaanpada umumnya meliputi halberikut: •pekerjaan rumah tradisional •pekerjaan proyek dan tugas pemecahanmasalah •mencari dan menggunakan informasi •membuat laporan dan karya untuk disajikan di depanguru atau murid Penggunaan Internet Sumberdaya elektronikyang baru merupakan tantangan tersendiribagipengguna perpustakaan. Penggunaan sumber daya elektronik yang barudapat sangat membingungkan.Pustakawan dapat memberikan bantuan guna memperlihatkan bahwa sumberdaya ini hanyalah sekedar alat dalam proses belajar-mengajar; yaitumerupakan alat untuk mencapai tujuan danbukan merupakan tujuan. Pengguna mengalami frustrasi pada saat mencari informasi, karena mereka berpikirjika mereka dapat mengakses Internet, maka kebutuhan informasinya akan terselesaikan. Kenyataannya tidaklah seperti itu. Pustakawan dapat membantu pengguna Internet dandapat mengurangi frustrasi sebagai akibat penelusuraninformasi.Hal yang penting di sini adalah untuk memilih informasi yang relevan dan bermutudari Internet dalam waktusesingkat mungkin. Murid sendiri secara pelan-pelan namun pasti akan mengembangkan kemampuan untuk melokasi, mensintesiskan, dan memadukaninformasi dan pengetahuan baru dari semua disiplin ilmu dalam koleksi sumber daya. Untuk memprakarsaidan melakukan berbagai program literasi informasi sampai berhasil merupakansalah satu tugaspenting perpustakaan. (Lihat Seksi ‘Guru dan Perpustakaan’ yang telah diuraikan sebelumnya, sebagai bahan pertimbangan lebih lanjut). Fungsi KulturalPerpustakaan Sekolah Perpustakaan dapat dimanfaatkan secara informal sebagai lingkungan yang indah, berbudaya serta merangsang yang memiliki sumber daya berupamajalah, novel dan terbitan lain serta audio-visual. Peristiwa penting dapat diselenggarakan di perpustakaan, misalnya kegiatan pameran, kunjungan pengarang dan hari literasi internasional. Jika tersediaruangan yang mencukupi,murid dapat menyelenggarakan pertunjukan yang diilhami olehbacaandi depanpara orang tua dan murid lainnya,dan pustakawan dapat mengorganisasi kegiatan bedah buku danmendongeng untuk murid yang lebih muda. Pustakawan hendaknyadapat merangsangminat membaca dan mengorganisasi program promosi membaca guna mengembangkanapresiasi pada literatur. Aktivitas yang ditujukan untuk mendorong minat baca mencakup aspek kultural dan pembelajaran. Ada kaitan langsung antara tingkat kemampuan membaca dan hasil pembelajaran. Dalam pendekatannya, pustakawan hendaknya bersikap pragmatis dan luwes pada waktu menyediakan bahan bacaan bagi pengguna dan membantu preferensi pembaca perorangan dengan mengakuihakpribadi masing-masing. Dengan membaca literatur berupa fiksi dan non-fiksi yang sesuai dengan kebutuhan dan tingkatannya, maka murid dirangsang dalam proses sosialisasi dan pengembangankepribadian. Kerjasama dengan Orang Tua Murid Kebiasaan menyertakan orang tua dan wali muriddalam aktivitas sekolah berbeda-beda diberbagai negara. Perpustakaan dapat memberikan kesempatan penyertaan orang tua murid dalam berbagai kegiatan sekolah. Sebagai tenaga relawan, mereka dapat menolongtugas praktis dan membantu tenaga perpustakaan. Mereka dapat berpartisipasi dalam program promosi membaca, dengan menjadi motivator di rumah dalam kegiatan membaca anak-anak mereka. Mereka dapat juga ambil bagian dalam kelompok diskusibacaan bersama anak-anak mereka dan dengan demikianmemberikan sumbangan, dalam cara pembelajar unggul, hasil aktivitas membaca..Cara lain untuk melibatkan orang tua muridialah membentuk kelompok ‘sahabat perpustakaan’. Kelompok semacam ini dapat menyediakandana ekstra untuk berbagai kegiatan perpustakaan dan dapat membantu perpustakaan untuk mengorganisasi kegiatan peristiwakultural khusus yangmemerlukan lebih banyakbiaya tambahandariapada yang dapat disediakanperpustakaan. BAB 5. PROMOSIPERPUSTAKAANDANPEMBELAJARAN 5.1 Promosi Jasa dan fasilitas yang disediakanperpustakaansekolah harus aktif dipromosikan sehingga berbagai kelompok sasaran selalu menyadari peran utamanya sebagai mitra dalam pembelajarandan sebagai pintu gerbang kesemua jenis sumber informasi. Berbagai kelompok sasaran tersebut telah diuraikan di beberapa babsebelumnya. Mereka adalah para kepala sekolah dan anggota kelompok manajemen sekolah, para kepala unit kerja sekolah, guru murid, para eksekutif pemerintahan dan orang tua murid. Dengan demikian berbagai macam promosi harus disesuaikan dengan berbagai kelompok sasaran yang berbeda-beda. 5.2 Kebijakan Pemasaran Perpustakaan sekolah hendaknyamempunyai kebijakan tertulis menyangkutpemasaran dan promosi, merinci berbagai sasarandan strategi. Kebijakan ini harus dikerjakan bersama-sama dengan manajemen sekolah danstaf pengajar. Dokumen kebijakan ini hendaknyamemuat unsurberikut: •sasarandan strategi •rencana tindakan agar pasti tujuan tercapai •metode evaluasi Berbagai tindakan yang diperlukanakanberbeda-beda tergantung padasasaran dan kondisi setempat. Beberapa isu penting diuraikan berikut ini sebagai satu cara penggambaran kebijakan : •memulai dan mengoperasionalkan situs Web perpustakaan sekolah guna mempromosikan jasa perpustakaan danterhubung dengan situs Web serta portallain yang berkaitan •menyelenggarakan berbagai pameran •membuat terbitan berisi informasi mengenai jam buka, jasa dan koleksi perpustakaan sekolah •mempersiapkan dan menyebarluaskan bermacam daftar sumber informasidan pamflet yang berkaitan dengan kurikulum dan berbagai topik lintas kurikulum •memberikan informasi tentang perpustakaan padapertemuan murid baru dan orang tua mereka •membentuk bermacam kelompok ‘sahabat perpustakaan’ bagi para orang tua murid dan lainnya •menyelenggarakan pameranbuku, kampanyemembaca dan literasi •membuat rambu, tanda, markayang efektif di dalam dan di luar perpustakaan •menjadi penghubung ke organisasi lain setempat (misalnya,perpustakaan umum, jasa museum dan organisasisejarah setempat).